Bacaini.id, TRENGGALEK – Tingginya kasus perkawinan anak remaja di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur sebagian besar dipicu oleh hubungan intim yang berakibat bunting atau hamil.
Pada tahun 2023 diketahui ada sebanyak 195 kasus perkawinan anak atau pernikahan dini di Trenggalek. Jumlah ini menurun lebih sedikit dibanding tahun 2022, yakni 272 kasus.
“Apabila dilihat penyebabnya, kasus perkawinan anak pada 2023 banyak disebabkan karena hamil duluan dan telah berhubungan intim,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Trenggalek Hidayatullah Selasa (16/1/2024).
Tercatat ada sebanyak 98 anak di tahun 2023 yang mengajukan pernikahan dini lantaran sudah hamil duluan. Dari 195 anak yang menjalani pernikahan dini, 3 anak di antaranya terungkap sudah melakukan hubungan intim.
Mereka menjalin hubungan terlarang itu sebagai pasangan kekasih. “Kemudian 94 anak mengajukan pernikahan dini dengan alasan untuk menghindari perzinahan,” terangnya.
Pengadilan agama Trenggalek tidak serta merta memberikan rekomendasi pengajuan pernikahan dini lantaran mempertimbangan masa depan anak. Seperti pada tahun 2022, ada 4 pengajuan pernikahan dini yang ditolak dan satu pengajuan dicabut.
“Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan anak dari perkawinan dini,” pungkasnya.
Penulis: Aby
Editor: Solichan Arif