Bacaini.id, JOMBANG – Ribuan santri di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur beramai-ramai mendaftarkan diri ke KPU setempat sebagai pemilih tambahan atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam Pemilu 2024.
DPTb merupakan pemilih yang lantaran sesuatu hal tertentu harus pindah lokasi hak pilihnya. Sesuai jadwal yang dimiliki KPU, dalam beberapa hari ke depan ini merupakan jelang penutupan pengajuan DPtb.
Para santri mengaku telah diinstruksikan kiai atau pengasuh pondok pesantren untuk berpartisipasi dalam pemilu alias tidak golput. Mereka diminta untuk menggunakan hak suaranya pada14 Februari 2024 mendatang.
“Ada imbauan dari pak yai untuk turut serta dalam pemilihan mendatang. Tidak boleh menyiakan suara yang dimiliki santri,” tutur Amilatul Millah, salah seorang santri asal Sidoarjo, Senin (15/1/2024).
Instruksi kiai atau pengasuh pesantren kepada santri untuk turut mensukseskan pemilu 2024 terbukti ampuh. Para santri yang berasal dari berbagai kota di Indonesia itu sontak mengajukan permohonan pindah lokasi pemilihan.
Di sisi lain dengan pindah lokasi pemilihan santri bisa menghemat tenaga, biaya dan waktu. Kemudian juga tidak sampai meninggalkan waktu belajar di pesantren. Hal itu mengingat pada saat coblosan nanti jadwal pelajaran di pesantren tetap berjalan seperti biasa.
“Biar tetap bisa mengaji usai mencoblos,” tambah Millah.
Komisioner KPU Jombang Ayatullah Khumeini mengatakan proses pendataan pemilih yang pindah lokasi pemilihan masih berjalan. Dari data yang masuk sudah sekitar seribu lebih santri.
Jumlah itu diperkirakan masih terus bertambah mengingat di Jombang terdapat cukup banyak pesantren dengan jumlah santri mencapai ribuan. “Masih terus berjalan, sudah ada seribu lebih yang mengajukan pindah memilih,” kata Ayatullah Khumeini.
KPU memberlakukan kebijakan khusus terhadap pemilih DPTb, yakni terutama terkait lokasi pencoblosan. Mereka, kata Ayatullah akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar atau terdekat yang masih memiliki kuota suara.
Setiap TPS diketahui ada kelebihan surat suara sebanyak 2,5 persen, yakni di luar jumlah DPT. Ayatullah menambahkan, pada H-7 mendatang KPU masih memberi toleransi waktu pengajuan DPTb.
Mereka yang dibolehkan mengajukan DPTb ini adalah pemilih yang menjalani opname di rumah sakit, penghuni lapas, pegawai pindah tugas, dan pemilih yang terdampak adanya bencana alam.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif