Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE, Direktur PT Baliwong Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri.
HE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00-16.00 WIB, Selasa, 14 November 2023. Jaksa langsung menahan HE usai pemeriksaan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra mengatakan, HE diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri. Sepanjang kerjasama tahun anggaran 2018-2020 itu, kerugian negara sesuai dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri sebesar Rp398.480.129,33.
“Sejak tanggal 31 Agustus 2023, HE telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yuda.
Modus yang dilakukan oleh HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia adalah merekayasa pengadaan jasa kebersihan sepanjang tahun 2018 – 2020. Anggarannya mencapai Rp5,5 milyar yang diambil dari dana BLUD.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasukkan pengadaan barang pada kegiatan jasa. Setelah kita lakukan kroscek banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana bunyi kontrak,” kata Yuda.
Penyidik masih mendalami perkara ini untuk menemukan pelaku lainnya.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W