• Login
Bacaini.id
Monday, May 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pensiunan PNS Terbukti Korupsi Bansos PAUD di Kabupaten Kediri

ditulis oleh Editor
8 November 2023 20:16
Durasi baca: 2 menit
Iwan Nuzuardhi (baju putih) dalam press release di Media Center Kejari Kabupaten Kediri hari ini. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Iwan Nuzuardhi (baju putih) dalam press release di Media Center Kejari Kabupaten Kediri hari ini. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terpidana kasus korupsi bantuan sosial untuk sejumlah PAUD di Kabupaten Kediri. Akibat korupsi bansos dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2010-2011 tersebut, negara mengalami kerugian Rp61 Juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan eksekusi terhadap terpidana Eko Sandi Wiyono tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 30/Pidsus tindak pidana korupsi/2015 PT Surabaya tanggal 27 April 2015.

“Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 UU Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sehingga dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp50 Juta Subsidair satu bulan penjara,” jelas Iwan, Rabu, 8 November 2023.

Lebih rinci, Iwan menyebutkan terpidana Eko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Block Grand APBD 1 Provinsi Jatim tahun 2010, Dana Block Grand Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD formal dan non formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tahun 2011.

Kemudian, lanjut Iwan, terjuga tindak pidana korupsi dana Block Grand rintisan kelompok bermain formal dan non formal TK UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare tahun 2011. Untuk kerugian negara sebagaimana dalam putusan, yang bersangkutan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.100.000.

“Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan dalam satu bulan setelah putusan tidak dapat memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selam 3 bulan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi dilakukan terpidana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai penilik pendidikan luar sekolah UPTD pendidikan TK atau SD Kecamatan Pare.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kabupaten kedirikorupsi bansos
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan simbol kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema Perdamaian hingga Tantangan Kebebasan Media di Indonesia

Hamparan bunga liar berwarna-warni di Namaqualand saat musim semi

Wisata Bunga Liar Mendunia: Alternatif Selain Sakura, Ini Destinasi Terbaiknya

Ilustrasi Gojek. Foto: istimewa

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Gojek-Grab, Ini Perhitungannya

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In