Bacaini.ID, JAKARTA – Sebuah wacana kebijakan sedang bergerak diam-diam di lorong-lorong kekuasaan, dari gedung DPR di Senayan, ruang rapat DPRD Jawa Timur, hingga forum pengusaha di Pamekasan, Madura. Wacana itu bernama Tarif Cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III, dengan angka yang selalu disebut dalam rentang Rp250 hingga Rp350 per batang.
Dalihnya terdengar mulia, menekan peredaran rokok ilegal, melindungi industri kecil, dan menambah penerimaan negara. Namun penelusuran mendalam selama beberapa pekan mengungkap sesuatu yang lebih gelap. Narasi itu bukan muncul secara organik. Ia dirawat, disebarkan, dan diperjuangkan oleh jaringan aktor yang kepentingannya saling bertautan; politikus, pengusaha, dan penyedia legitimasi akademis.
Satu Angka, Banyak Mulut
Angka Rp300 per batang bukan angka yang muncul kebetulan. Ia disebut berulang-ulang, oleh orang-orang berbeda, di forum-forum berbeda, dalam kurun waktu yang berbeda.
Pada 9 Oktober 2025, Pranaya Yudha Mahardika, Anggota Komisi C sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur berdiri di podium dan menyatakan dengan tegas, “Jika pemerintah pusat bisa terbitkan cukai baru SKM golongan III dengan harga Rp300/batang, bisa menaikkan penerimaan cukai dari Jatim sebesar Rp46 triliun. Tidak perlu membunuh industri kecil di bidang tersebut.”
Delapan bulan kemudian, pada 21 Juni 2026, giliran suara dari Jakarta. Said Abdullah, Anggota Komisi XI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengajukan usulan serupa. “Kebijakan afirmatif berupa pengurangan tarif cukai sebesar Rp300/batang bagi pabrikan golongan III berusia usaha di bawah 20 tahun dapat mendorong produsen beralih ke pita cukai resmi dan meningkatkan penerimaan negara,” katanya.
Angka yang sama. Argumen yang sama. Dua orang berbeda, dua partai berbeda, namun satu tujuan yang identik.
Said Abdullah: Suara DPR yang Paling Keras
Di antara seluruh aktor yang teridentifikasi, Said Abdullah adalah yang paling strategis posisinya. Ia bukan sekadar anggota biasa, ia Ketua Banggar, pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam pembahasan anggaran dan fiskal negara. Said telah menjadi Ketua Banggar DPR-RI sejak dua belas tahun lalu dari Fraksi PDIP yang tidak tergantikan. Namanya sempat viral karena kekayaan anaknya, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra memiliki laporan LHKPN mencapai Rp 500 miliar lebih.
Narasi yang ia bangun mengikuti logika yang tampak masuk akal. Cukai tinggi membuat produsen kecil enggan membeli pita cukai resmi → mereka beralih ke pita cukai palsu → negara kehilangan penerimaan → dengan cukai golongan III yang lebih murah, mereka akan patuh → negara malah untung.
Said Abdullah menegaskan bahwa industri di Madura didominasi pabrikan golongan III skala kecil, sehingga kebijakan afirmatif ini bersifat terukur dan berpihak pada pelaku usaha akar rumput. Setelah insentif diberikan, ia berjanji, pelaku yang masih menggunakan pita cukai palsu akan dikenai sanksi berat.
Logika itu terdengar rapi. Namun ada satu detail yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Said Abdullah duduk di Komisi XI, komisi yang mengawasi sektor keuangan dan perpajakan. Di komisi yang sama, nama Muhammad Misbahun juga tercatat sebagai anggota. Misbahun adalah tokoh yang, berdasarkan investigasi sebelumnya, diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan perdagangan pita cukai ilegal yang justru selama ini menjadi “masalah” yang hendak dipecahkan oleh proposal golongan III ini.
Dua nama, satu komisi. Satu kepentingan yang saling mendukung, meski dari sisi yang tampaknya berbeda.
Suara Senator dan Ketua Asosiasi
Setahun sebelum Said Abdullah bersuara di Senayan, pada 2 Juli 2025, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI/MPR RI perwakilan Jawa Timur, tampil di Surabaya dan menyatakan dukungan terang-terangan terhadap usulan golongan III SKM. LaNyalla mengemas argumennya dalam bahasa keberpihakan pada rakyat kecil.
“Permintaan rokok murah tidak sebanding dengan biaya produksi, cukai, pajak, dan PPN. Akibatnya, rokok ilegal tanpa cukai semakin marak. Cukai Golongan III SKM dapat menjadi solusi ganda, yakni memenuhi kebutuhan pasar rokok murah sekaligus memberantas rokok ilegal,” ungkapnya.
Ia menyebut hal itu sebagai “solusi ganda.” Sementara kritikus menyebutnya dengan nama lain, celah baru.
Saat hampir bersamaan, Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, asosiasi sektoral yang bukan bagian dari KADIN namun jauh lebih berpengaruh dalam isu ini, terus mengalirkan narasi pendukung. Ia mencatat bahwa penjualan rokok legal di Jawa Timur telah turun sekitar 10 persen akibat gempuran rokok ilegal. Ia meminta moratorium kenaikan tarif cukai dan berharap kebijakan itu berlaku juga untuk cukai hasil tembakau (CHT).
Sulami Bahar tidak pernah secara eksplisit menyebut angka Rp250–350/batang. Namun narasi yang ia bangun, industri tertekan cukai, rokok ilegal marak, industri tembakau menyangga ekonomi rakyat luas, adalah fondasi argumentatif yang persis dibutuhkan oleh proposal golongan III.
Madura, Jantung Kepentingan yang Tersembunyi
Di Pamekasan, jantung industri rokok Madura, wacana itu bergerak lebih konkret. Pada April 2026, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat yang melibatkan Forkopimda dan pelaku usaha untuk “mematangkan skema cukai SKM Golongan III.” Hadir dalam forum itu Marsuto Alvianto, pemilik CV Jawara Internasional Djaya, yang secara terbuka menyatakan dukungan bagi pemberlakuan cukai golongan III untuk industri skala kecil-menengah.
Sebulan kemudian, Mei 2026, KAMURA (Komunitas Asosiasi rokok Madura) yang diketuai Subairi Muzakki, hadir dalam forum terkait pembentukan layer baru CHT dan mendorong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau Madura sebagai solusi jangka panjang. KAMURA menyatakan apresiasinya terhadap wacana layer baru CHT, sebuah sikap yang oleh pengamat dinilai sebagai legitimasi dari bawah terhadap proposal yang sedang digodok dari atas.
Pertanyaan yang belum terjawab adalah siapa sesungguhnya yang diuntungkan bila golongan III terbentuk? Industri kecil yang sah, atau para produsen yang selama ini beroperasi dengan pita cukai palsu, dan kini berpeluang “naik kelas” menjadi legal tanpa benar-benar berubah?
Riset yang Dimanfaatkan
Pada 27 Desember 2024, Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya mempublikasikan studi yang dikerjakan oleh peneliti seniornya, Joko Budi Santoso. Temuannya tampak ilmiah dan netral, namun efeknya tidak netral sama sekali. Setiap kebijakan butuh legitimasi ilmiah. Dalam wacana golongan III SKM, legitimasi itu disuplai dari Malang.
“Kenaikan tarif cukai rokok menunjukkan adanya efek substitusi, dimana konsumen yang sensitif terhadap harga cenderung beralih dari rokok golongan 1 ke rokok golongan 2 dan 3 yang lebih murah dengan cukai lebih rendah,” demikian bunyi temuan itu.
Lebih jauh, studi itu menemukan bahwa kenaikan cukai tidak menurunkan konsumsi rokok secara total, angka konsumsi tetap stabil di 32,5 persen. Yang terjadi hanyalah perpindahan ke produk lebih murah, dan lebih buruk lagi, rokok ilegal semakin membanjir. Studi itu merekomendasikan “strategi harga yang seimbang antar golongan”, sebuah frasa yang, bila dibaca oleh kalangan industri dan politikus tertentu, dapat dengan mudah diterjemahkan sebagai “Buatkan golongan baru yang lebih murah”.
Yang menarik, di lembaga yang sama, Candra Fajri Ananda, Ketua PPKE FEB UB, atasan langsung Joko Budi Santoso, justru bersikap berbeda. Ia berulang kali mengkritisi penambahan layer tarif baru. Dua peneliti, satu institusi, dua posisi yang berseberangan. Di sinilah perdebatan akademik sesungguhnya terjadi, jauh dari sorotan media, namun hasilnya dipetik oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara selektif.
Sementara itu, nama-nama akademisi dari Universitas Airlangga dan Universitas Trunojoyo Madura, yang semula disebut-sebut sebagai penyuplai narasi legitimasi, ternyata tidak terbukti mengadvokasi tarif Rp250–350/batang secara eksplisit. Prof. Badri Munir Sukoco dari FEB Unair hanya menggarisbawahi betapa pentingnya sektor tembakau bagi fiskal negara, sebuah pernyataan umum yang bisa dijadikan amunisi oleh siapapun. Adapun para peneliti Trunojoyo seperti Warit Aziz, Rina Sulistyowati, Reza Anggapratama, serta tim Fatimatul Fatmariyah dkk., justru merekomendasikan pengawasan lebih ketat, bukan celah tarif baru.
Jejak akademis yang sesungguhnya ada di Brawijaya, bukan di Surabaya maupun Bangkalan.
Suara yang Menolak
Tidak semua pihak terbawa arus narasi ini. Heri Susianto, Ketua Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia), justru menolak keras. Ia menilai proposal golongan III sebagai kebijakan yang tidak adil. Alasannya tajam, produsen rokok ilegal yang selama ini beroperasi dengan mesin besar dan kapasitas tinggi tidak layak dikategorikan sebagai “industri kecil” hanya karena mereka belum memiliki pita cukai resmi. Memberikan mereka golongan baru berbiaya rendah, kata Heri, sama saja dengan memberi hadiah kepada pelanggar hukum.
Dari kalangan hukum, Ali Rido dari Universitas Trisakti memperingatkan bahaya moral hazard yang mengancam. Kebijakan fiskal, tegasnya, tidak bisa dan tidak boleh menggantikan fungsi penegakan hukum. Bila pelanggar merasa bisa “diakomodasi” oleh kebijakan baru, maka insentif untuk taat hukum sejak awal akan runtuh.
Ekonom dari kalangan Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, lebih blak-blakan, “Menambah layer baru berarti melegalkan yang ilegal.”
Bila dijumlahkan, pola narasi yang beroperasi di ruang publik dapat dilacak jejaknya dengan cukup jelas. Di hulu, ada produsen rokok ilegal Madura; Haji Her, Haji Mukmin, dan tokoh-tokoh jaringan pita cukai palsu, yang berkepentingan melegalisasi operasi mereka lewat pintu golongan baru yang lebih murah dan longgar.
Di tengah, jaringan asosiasi industri bekerja sebagai pengeras suara yang terasa lebih legitimate. Gapero Jatim lewat Sulami Bahar membangun narasi tekanan cukai, KAMURA lewat Subairi Muzakki membawa suara Madura, sementara pengusaha lokal seperti Marsuto Alvianto mengisi forum-forum daerah dengan dukungan konkret.
Di hilir, suara itu naik ke tingkat legislatif. LaNyalla dari DPD membingkainya sebagai solusi pasar untuk rakyat kecil, Pranaya Yudha di DPRD Jatim menghitungnya sebagai potensi fiskal Rp46 triliun, dan Said Abdullah di Komisi XI DPR, komisi yang juga menjadi tempat duduknya Muhammad Misbahun, mengusulkannya sebagai kebijakan afirmatif resmi kepada pemerintah.
Dan di sudut yang sering tidak terlihat, riset akademis dari PPKE FEB Universitas Brawijaya menyediakan data dan framing ilmiah yang bisa dipetik untuk memperkuat klaim bahwa cukai tinggi memang gagal menekan rokok ilegal. Karenanya, butuh “strategi harga yang lebih seimbang.”
Jaringan itu tidak pernah berkoordinasi secara terbuka. Tidak ada bukti pertemuan rahasia, tidak ada memo instruksi. Yang ada hanyalah kepentingan yang sejajar, bergerak melalui kanal masing-masing dan bermuara pada satu usulan kebijakan yang sama.
Investigasi ini belum selesai. Setidaknya tiga pertanyaan besar masih menggantung di udara. Pertama, apakah ada hubungan pembiayaan antara pihak industri rokok dengan riset PPKE FEB Universitas Brawijaya yang kajiannya menjadi amunisi utama narasi golongan III? Conflict of interest dalam riset kebijakan adalah isu lazim, namun jarang diungkap.
Kedua, seberapa dalam kaitan Said Abdullah, Ketua Banggar DPR yang duduk satu komisi dengan Misbahun, dengan kepentingan industri tembakau Madura? Apakah usulan “kebijakan afirmatif” itu murni keberpihakan pada industri kecil, ataukah ada arus kepentingan yang lebih dalam?
Ketiga, bagaimana mekanisme formasi narasi ini bekerja di level yang lebih teknis? Apakah ada konsultan kebijakan, lembaga think-tank, atau jaringan advokasi yang tidak teridentifikasi yang menjadi penghubung antara kepentingan produsen ilegal Madura dan meja legislator di Jakarta?
Pertanyaan-pertanyaan itu, satu per satu, perlu dijawab. Bukan oleh satu laporan, melainkan oleh investigasi yang lebih panjang, lebih dalam, dan tidak berhenti sebelum seluruh jaringannya tersingkap.(dkw/edt)




