Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terpidana kasus korupsi bantuan sosial untuk sejumlah PAUD di Kabupaten Kediri. Akibat korupsi bansos dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2010-2011 tersebut, negara mengalami kerugian Rp61 Juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan eksekusi terhadap terpidana Eko Sandi Wiyono tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 30/Pidsus tindak pidana korupsi/2015 PT Surabaya tanggal 27 April 2015.
“Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 UU Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sehingga dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp50 Juta Subsidair satu bulan penjara,” jelas Iwan, Rabu, 8 November 2023.
Lebih rinci, Iwan menyebutkan terpidana Eko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Block Grand APBD 1 Provinsi Jatim tahun 2010, Dana Block Grand Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD formal dan non formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tahun 2011.
Kemudian, lanjut Iwan, terjuga tindak pidana korupsi dana Block Grand rintisan kelompok bermain formal dan non formal TK UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare tahun 2011. Untuk kerugian negara sebagaimana dalam putusan, yang bersangkutan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.100.000.
“Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan dalam satu bulan setelah putusan tidak dapat memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selam 3 bulan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tindak pidana korupsi dilakukan terpidana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai penilik pendidikan luar sekolah UPTD pendidikan TK atau SD Kecamatan Pare.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira