Bacaini.id, BANGKALAN – Pemilik senjata api (senpi) yang diamankan polisi pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan Madura Rabu (25/10/2023), dibebaskan.
Pembebasan dilakukan lantaran yang bersangkutan berhasil membuktikan diri sebagai pemilik senpi.
“Kalau ada bukti kepemilikan yang sah, kami tidak bisa menahan sehingga tidak bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan tertulisnya Kamis (26/10/2023).
Lelaki pembawa senpi jenis revolver itu ditangkap saat terjadi kericuhan di acara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di wilayah Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Pemilik senpi diketahui berinisial N, mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Konang, Bangkalan. Bersama yang bersangkutan, polisi juga mengamankan laki-laki lain membawa senjata tajam jenis pisau.
Laki-laki pembawa sajam berinisial SA tersebut merupakan kerabat N. Dari pemeriksaan diketahui senpi revolver itu berisi 6 butir amunisi.
“Petugas di lapangan langsung mengamankan SA dan N. Namun sesampainya di Mapolres, N bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api sehingga dipulangkan,” ungkap Febri.
Dalam kesempatan itu Febri Isman Jaya juga meminta masyarakat yang merasa terancam dengan senpi tersebut melapor ke Polsek terdekat maupun Mapolres Bangkalan.
“Untuk tersangka SA masih dilakukan penyidikan, sedangkan barang bukti revolver dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Solichan Arif