Bacaini.id, JOMBANG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur dikemas dalam bentuk permen dan jajanan anak-anak.
Modus baru untuk mengelabui petugas itu terungkap setelah Polres Jombang meringkus Samsul Arifin (31), seorang pemasang banner asal Kecamatan Talun, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan bersangkutan, polisi mengamankan 23 paket sabu seberat 27 gram yang dikemas dalam bentuk permen dan jajanan anak-anak.
“Total berat sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas sabu dalam bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito kepada wartawan Sabtu (14/10/2023).
Pengungkapan kasus sabu berbentuk permen dan jajanan adalah hasil dari pengembangan jaringan pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian. Samsul Arifin tidak sadar dibuntuti. Saat masuk Jombang dan tengah bertransaksi di Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota, yang bersangkutan diringkus.
“Pelaku kami lakukan pengintaian, karena gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang,” terang Komar.
Dalam penangkapan itu Samsul Arifin langsung digeledah. Di tangannya petugas menemukan 23 paket sabu siap edar. Yang membuat petugas tercengang, dari 23 paket sabu itu, 19 paket di antaranya dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip.
Peredaran sabu dengan kamuflase bungkus jajan dan permen di Jombang tampaknya sedang marak. Petugas sebelumnya juga menangkap pelaku dengan modus serupa. Sabu oleh pelaku dibungkus dengan bungkus permen secara rapi.
Selain menyita puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis ineks, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana.
Komar menambahkan, dari pemeriksaan diketahui pelaku Samsul Arifin berlatar belakang sebagai tukang pasang banner. Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif