• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Memfotocopy Buku Ciptaan Orang, Apakah Bisa Dipidana?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
05/10/2023
Durasi baca: 2 menit
512 39
0
Memfotocopy Buku Ciptaan Orang, Apakah Bisa Dipidana?

Ketika kita saat masih sekolah maupun kuliah, tidak terasa kadang kita memfoto kopi buku Pelajaran. Hal itu ada berbagai factor yang melatar belakangi, diantaranya karena buku tersebut sudah tidak tersedia di toko, harga buku lebih mahal dibanding foto kopi, maupun untuk mempercepat waktu sehingga tidak perlu pesan via online dan mencari di toko buku. Nah ketika kita foto kopi dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan bahan belajar apakah diperbolehkan secara hukum?

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak ekskulsif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

FOTO COPY

Foto copy adalah kegiatan menggandakan buku/ atau benda tertulis. Praktek fotokopi sudah banyak dilakukan di Indonesia.

APAKAH MEMFOTO COPY BUKU MELANGGAR HUKUM?

Memfotokopi buku ciptaan orang dapat menjadi perbuatan melanggar hukum namun bisa juga menjadi perbuatan yang diperbolehkan, tergantung maksud dan tujuan dilakukannya perbuatan tersebut.

Memfotokopi buku ciptaan orang diperbolehkan secara hukum apabila memenuhi ketentuan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“Undang-Undang Hak Cipta”).

Pasal 46 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa selama penggandaan ciptaan dalam hal ini termasuk buku untuk kepentingan pribadi tanpa adanya tujuan komersialisasi diperbolehkan secara hukum, bahkan dapat dilakukan tanpa seizin pencipta buku tersebut. Akan tetapi jika penggandaan yang dilakukan disertai tujuan komersial untuk meraup keuntungan pribadi maka dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Kesimpulannya bahwa kegiatan memfoto kopi Pelajaran untuk keperluan Pendidikan dan tidak untuk dijual lagi tidak melanggar hukum.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tokoh Tan Malaka yang memesona

Pesona Tan Malaka yang Bikin Intel Jepang Terkesima

pohon keramat di Indonesia atau nusantara

Pohon-pohon Keramat di Nusantara: Strategi Budaya Menjaga Alam

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15540 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112