Bacaini.id, KEDIRI – Pentingnya wawasan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melatarbelakangi terselenggaranya penyuluhan Bahaya Narkoba. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Kediri serta Kodim 0809 menggandeng BNN Kota Kediri sebagai narasumber.
Penyuluhan Bahaya Narkoba yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan non fisik kegiatan TMMD ke-117 ini diikuti 100 orang warga Kelurahan Pojok pada Rabu malam, 2 Agustus 2023 di Aula Kelurahan Pojok.
Kepala Bagian Hukum Muhlisiina Lahuddin mengatakan mendukung program kegiatan TMMD Kodim 0809 Kediri, dimana salah satu kegiatan non fisiknya yakni memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat. Pemilihan tema tentang bahaya narkoba menurut Muhlisiina dirasa langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Ini kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah, untuk pemateri kita menggandeng instansi yang memang membidangi dalam hal ini yaitu BNN. Dengan diberikannya penyuluhan, semoga masyarakat bisa lebih mengerti, paham serta melek hukum terkait bahaya narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwira Kordinator TMMD ke-117 Kodim 0809 Kediri Lettu Inf Iskak Sukarman dalam sambutannya menjelaskan tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sedini mungkin.
“Harapannya masyarakat dan generasi muda tidak bersentuhan dengan narkoba setelah mengetahui dampak dan akibat hukum yang ditimbulkan. Jadi mari bersama-sama bergandeng tangan menjauhi narkoba mulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan kita,” ajak Lettu Inf Iskak Sukarman.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh BNN Kota Kediri, Miftakul Choiriyah usai memberikan materi mengungkapkan sinergitas yang telah terjalin perlu dijaga dan ditingkatkan, tidak hanya dalam program TMMD namun juga program-program lainnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkoba bisa langsung melaporkannya ke BNN.
“Penanganan rehabilitasi gratis, tim assessment yang akan menentukan tingkatannya, ringan, sedang atau berat, untuk menentukan langkah intervensi rehabilitasi yang dilakukan dan untuk melindungi mereka dari jerat hukum. Sehingga diharapkan langkah ini bisa memutus jaringan peredaran narkoba,” jelas Miftakul Choiriyah menambahkan.**