• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gadis di Kediri Disetubuhi Pria Beristri Hingga Hamil

ditulis oleh Editor
31/07/2023
Durasi baca: 2 menit
586 6
0
Gadis di Kediri Disetubuhi Pria Beristri Hingga Hamil

Kasatreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti dari tersangka SG. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Janji akan dinikahi, gadis Kediri berinisial KP (16) menjadi korban rayuan gombal SG (52) yang tega menyetubuhinya hingga hamil. Alih-alih bertanggung jawab, pria paruh baya itu malah kabur bahkan sampai korban melahirkan anak perempuan.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan persetubuhan yang dilakukan SG terhadap KP berlangsung sejak bulan Juli hingga Oktober 2021 lalu. Sekian lama kabur, kini pria paruh baya itu harus mendekam di balik jeruji besi.

“Modus operandi pelaku, mengantar korban pulang. Saat perjalanan, pelaku berhenti di sebuah rumah kosong, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Nova di Mapolres Kediri Kota hari ini, Senin, 31 Juli 2023.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Nova, pelaku janji akan menikahi korban. Pria beristri itu curhat kepada korban bahwa sudah menikah selama 21 tahun, namun belum diberi momongan.

“Sampean Istriku, sampean bakal meneruskan keturunanku, Allah menakdirkan kamu meneruskan keturunanku, karena aku tidak punya anak dari istriku selama 21 tahun,” begitu rayuan gombal yang dilontarkan SG demi meyakinkan korban.

Mendengar rayuan SG, KP hanya diam. Di dalam rumah kosong di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu menjadi awal persetubuhan yang kemudian berlanjut sebanyak lima kali sepanjang bulan Juli sampai Oktober 2021 lalu.

“Selama itu, persetubuhan dilakukan di rumah kosong dan juga di rumah pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, pada November 2021 korban hamil. Selanjutnya, pada Juli 2022 korban melahirkan seorang anak perempuan. Ayah korban merasa tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polres Kediri Kota.

Akibat perbuatannya, SG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 Miliar.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpersetubuhan bawah umurPolres Kediri Kotasatreskrim polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist