• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembayaran Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol di Kabupaten Kediri Sudah Dimulai

ditulis oleh Editor
17 June 2023 11:42
Durasi baca: 3 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol Kediri-Tulungagung terus berjalan untuk mengejar pelaksanaan kontruksi pembangunan yang harus selesai sampai dengan 2024.

Proyek pembangunan tol yang mendukung bandara baru Kediri tersebut masuk Program Strategis Nasional (PSN) yang melintasi Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Dalam proses pengadaan tanah yang tengah berjalan, Kabupaten Kediri terlebih dahulu melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada sebagian pemilik lahan terdampak. Sedangkan daerah lain seperti Kota Kediri dan Tulungagung masih belum direalisasi.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, diperlukan kerjasama banyak pihak supaya Program Strategis Nasional (PSN) tol Kediri-Tulungagung itu dapat berjalan lancar.

Pembangunan tol Kediri-Tulungagung tersebut, bukan hanya program untuk Kabupaten Kediri, melainkan juga daerah lain baik itu Kota Kediri maupun Kabupaten Tulungagung.

“Butuh sinergi semua lini, kita berharap program ini sukses, bandara yang nanti akan beroperasi dan jalan tol memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” kata Mas Dhito melalui wakilnya Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat, 26 Juni 2023.

Di Kabupaten Kediri, pembangunan tol Kediri-Tulungagung melewati tiga kecamatan, yakni Banyakan, Semen dan Mojo. Kecamatan Banyakan ini nantinya menjadi pintu masuk akses ke bandara.

Secara detail Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Sukadi menerangkan, ada 23 desa yang tersebar di tiga kecamatan dilewati tol Kediri-Tulungagung.

Di Kecamatan Banyakan diakui sebagian telah dilakukan proses pembayaran UGR, sebagian lagi masih proses pengumpulan data untuk dilakukan verifikasi dan validasi sebagai persyaratan wajib untuk UGR.

“Selama ini yang sudah dilakukan harga yang diberikan itu (ganti rugi) tidak mungkin dibawah harga pasar,” terangnya.

Pemilik lahan di Kecamatan Banyakan yang telah terlebih dahulu menerima pembayaran UGR yakni untuk Desa Manyaran dan Tiron. Di Desa Manyaran dari total pemilik lahan yang terdampak hampir 80 persen telah menerima ganti rugi.

Sedang, untuk Desa Tiron diakui sudah ada 40 persen yang sudah setuju dengan jumlah kurang lebih 44 warga menerima pembayaran UGR. Sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Untuk aset TKD (tanah kas desa) maupun BMD (Barang Milik Daerah) insyaalloh untuk minggu berikutnya akan dilakukan proses persetujuan terkait nilai appraisal,” ucapnya.

Adapun bagi warga yang belum bisa menerima besaran nilai pembayaran UGR berdasarkan penilaian appraisal masih akan dilakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan titik temu.

Setelah selesai untuk Kecamatan Banyakan, nantinya akan dilanjutkan untuk Kecamatan Semen dan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo diakui ada 8 desa yang masih akan dimulai sosialisasi.

Sementara itu, demi kelancaran proses pengadaan tanah, pada hari yang sama di Pendopo Panjalu Jayati diadakan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menuturkan, pembangunan kontruksi tol Kediri-Tulungagung harus selesai sampai dengan 2024. Pembangunan kontruksi itu belum bisa dimulai ketika pengadaan tanah belum selesai.

“Pengadaan tanahnya harus lebih cepat dari itu, karena kontruksi juga butuh waktu, makanya kita kejar pengadaan tanah dalam bulan-bulan ini ke depan harus selesai,” tuturnya.

Dalam proses pengadaan tanah, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal. Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh apraisal.

“Secara undang-undang mereka bertanggungjawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independent,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitokabupaten kediripemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Fawait: Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember

Rawon Bu Lisa khas Kota Blitar dengan kuah hitam pekat

Cicipi Kelezatan Rawon Bu Lisa di Kota Blitar, Resep Legendaris Warisan Wak Seneng

Ilustrasi antrean kendaraan di SPBU. Foto:bacaini/HTW

Isu Kenaikan Harga BBM Picu Antrian di SPBU

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cicipi Kelezatan Rawon Bu Lisa di Kota Blitar, Resep Legendaris Warisan Wak Seneng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In