• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gasak Motor Mio, Komplotan Curanmor Trenggalek Diringkus

ditulis oleh Editor
18/04/2023
Durasi baca: 2 menit
502 38
0
Gasak Motor Mio, Komplotan Curanmor Trenggalek Diringkus

Polisi menunjukkan 4 tersangka curanmor beserta barang bukti. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga meringkus penadahnya.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor di tepi sungai Pancer Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Selain pelaku, polisi juga meringkus penadah hasil curian.

“Ada empat orang yang diamankan, dua orang pelaku dan dua orang penadah,” kata Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek hari ini, Selasa, 18 April 2023.

Kompol Sunardi menyebutkan, dua orang pelaku pencurian masing-masing adalah AR, warga Desa Sawahan dan ARS, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Sedangkan dua pendah adalah ST, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan SPY warga desa Gandusari.

“Mereka ini sering melakukan transaksi jual beli motor hasil curian dari pelaku di sekitaran Pantai Prigi,” terangnya.

Menurut Kompol Sunardi, pencurian sepeda motor yang terjadi di tepi sungai Pancer Cengkrong berawal ketika korban pergi memancing dan memarkir sepeda motornya di teras warung salah satu warga. Saat itulah AR dan ARS melancarkan aksinya.

Cara keduanya menggasak sepeda motor korban pun cukup unik, lanjut Kompol Sunardi. Mereka hanya perlu melepas kabel dengan meraba boks depan, sehingga sepeda motor itu dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.

“Tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curian dengan harga satu juta rupiah kepada SPY melalui perantara ST,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Selain empat pelaku, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AG 4031 YAW sebagai barang bukti.

Wakapolres Trenggalek menambahkan, dalam kasus ini, tersangka AR dan ARS terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus curanmorpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist