• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Mucikari Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
31 March 2023 18:12
Durasi baca: 2 menit
Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Mucikari Diringkus Polisi

WR berbaju tahanan menjalani proses hukum di Mapolres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Polisi membongkar jasa prostitusi berkedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Seorang perempuan diamankan karena terbukti menjadi mucikari di warung kopi miliknya sendiri.

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyobudi mengatakan, perempuan yang berhasil diamankan karena terbukti sebagai mucikari adalah WR (52) warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Penangkapan ini hasil dari Operasi Pekat Semeru pada Minggu (25 Maret 2023) malam lalu, berdasarkan laporan dari warga dan lalu kita tindak lanjuti,” kata Iptu Hanik kepada Bacaini.id hari ini, Jumat, 31 Maret 2023.

Kepada polisi, menurut Iptu Hanik, WR mengaku mempekerjakan seorang perempuan berinisial LL (36) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di warung miliknya. Sekali transaksi, WR mematok jasa layanan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas satu kamar di belakang warung.

Masih berdasarkan pengakuan WR, bisnis prostitusi ini baru dia jalankan selama empat hari dengan total hasil yang didapat LL senilai Rp600 ribu. Melalui bisnis gelap ini, WR mendapat keuntungan sebesar Rp25 ribu dari setiap pelanggan yang datang.

“Kegiatan prostitusi ini murni dilakukan secara konvensional. Pelanggan datang, mendapat pelayanan lalu melakukan transaksi. Semua dilakukan di warung kopi,” bebernya.

Saat ini, WR harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. WR terancam dijerat Pasal 296 KUH Pidana Subs Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukaman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres trenggalekprostitusiwarung kopi trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Qowim Apresiasi Sepeda Sehat Hari Kesaktian Pancasila di Banaran, Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Gus Qowim Apresiasi Sepeda Sehat Hari Kesaktian Pancasila di Banaran, Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

cafe gen z blitar

Rekomendasi Cafe Favorit Gen Z Blitar, 24 Jam Non Stop Paling Disukai

Mbak Wali Ajak ASN dan Guru Guyub Rukun Lewat Jalan Sehat HUT KORPRI, HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Mbak Wali Ajak ASN dan Guru Guyub Rukun Lewat Jalan Sehat HUT KORPRI, HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Rumah Denny Caknan Jadi Pusat COD Ngawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112