Bacaini.id, PROBOLINGGO – Warganet ramai-ramai mempertanyakan foto mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio yang bisa masuk ke kawasan savana Gunung Bromo. Foto pemuda yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu beredar luas di media sosial.
Pertanyaan warganet itu tidak lepas dari aturan yang melarang mobil pribadi masuk ke kawasan wisata konservasi tersebut. Menanggapi hal itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kini tengah menyelidiki bagaimana mobil itu bisa masuk.
“Iya, kami sedang menelusuri foto dan video tersebut. Termasuk mobil yang bersangkutan masuk dari pintu sebelah mana,” ungkap Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat, Selasa, 28 Februari 2023.
Sarif membenarkan jika sesuai aturan, BB TNBTS melarang mobil pribadi masuk ke kawasan taman nasional. Kebijakan itu sendiri telah dibuat sejak Agustus 2022 lalu. Mobil pribadi yang dibolehkan masuk harus melalui syarat tertentu, seperti komunitas misalnya.
Menurutnya, dalam kebijakan itu disebutkan, syarat dan ketentuan komunitas mobil yang boleh masuk maksimal 20 mobil. Selain itu, pihak BB TNBTS juga hanya memberlakukan rekomendasi khusus itu dalam satu pekan sekali.
“Itupun tentu juga dengan penampingan dari petugas,” imbuhnya singkat.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio terjerat kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, anak pengurus GP Ansor. Sejak kasus itu pula, sederet kasus lain ikut mencuat. Foto mobil Jeep Rubicon milik Mario di Gunung Bromo pun tak luput dari mata warganet.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira