• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
13 February 2023 15:18
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menangkap M. Fatikhunada (34) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pria tersebut merupakan buronan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku terhadap korban berinisial PF (18), perempuan asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri terjadi pada tahun 2019 lalu saat korban masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Pelaku yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun akhirnya diringkus di kediamannya.

“Tahun 2019 lalu, orang tua korban melaporkan pelaku yang kami ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tapi informasinya pelaku melarikan diri ke luar kota,” kata AKP Rizkika, Senin, 13 Februari 2023.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, beberapa hari yang lalu pihak kepolisian mendapat informasi jika Fatikhunada terlihat kembali di kediamannya. Petugas pun langsung menjemput dan menyeretnya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban PF terjadi pada November 2019 lalu. Hari itu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sedang ngopi bersama kedua temannya bernama Ridho dan Rambo di warung milik pelaku, masih di area sekitar rumahnya.

Saat itu, Ridho menceritakan seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial yang tidak lain adalah korban PF. Pelaku yang penasaran kemudian meminjam HP Ridho untuk melakukan komunikasi lebih lanjut, mengajak korban gabung nongkrong bareng di warung miliknya.

Korban yang bersedia kemudian dijemput di kediamannya oleh pelaku bersama Rambo dengan menggunakan sepeda motor. Berboncengan tiga, mereka kembali ke warung milik pelaku. Alih-alih ngopi di warung, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya dan masuk melalui pintu belakang.

Berhasil masuk rumah tanpa diketahui orang, pelaku kemudian membujuk dan merayu korban agar mau masuk ke dalam kamar. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Miris, malam itu korban disetubuhi pelaku berkali-kali sampai hamil.

“Setelah kejadian malam itu, korban mengandung dan melahirkan anak yang sekarang sudah berusia balita. Kami menangkap pelaku karena korban sempat mengalami trauma setelah kejadian 2019 lalu,” jelas AKP Rizkika.

Saat ini tersangka Fatikhunada telah mendekam di jeruji besi. Atas perbuatannya, dia terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpolres kedirisatreskrim polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi perbedaan tampilan wajah carb face dan protein face akibat pola konsumsi karbohidrat dan protein

Carb Face vs Protein Face, Apa Pengaruh Makanan ke Wajah?

Satpol PP Tulungagung merazia 47 pelajar yang nongkrong di warung kopi saat jam sekolah

Pelajar Tulungagung Dilarang di Warkop, Terjaring Razia Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Bubur Suro khas Nusantara, tradisi kuliner Muharram dari suku Sasak dan masyarakat Madura

Bubur Suro Nusantara: Tradisi Muharram Sasak dan Madura

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In