• Login
Bacaini.id
Saturday, August 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cabuli Siswi MTS, Sopir Truk di Mojokerto Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
9 February 2023 16:32
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Bacaini.id, MOJOKERTO – Seorang sopir truk diamankan Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis, 9 Februari 2023. Pria berinisial SK (26) asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini telah merudapaksa siswi MTS yang merupakan pacar temannya sendiri.

Korban asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto itu mendapat perbuatan cabul oleh SK sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada Maret 2020 lalu saat korban mengunjungi kos pacarnya yang sedang kosong. Korban yang datang sendiri langsung dikunci di dalam kamar.

Saat itu, pelaku mengintimidasi korban untuk merahasiakan perbuatannya. Namun, korban yang masih berusia 16 tahun merasa ketakutan dan akhirnya bercerita kepada pacarnya. Merasa tidak terima, pacar korban langsung melabrak SK hingga keduanya terlibat pertengkaran.

Setahun berlalu sejak kejadian pertama, ternyata SK masih mengintai korban yang sama. Hingga pada Januari 2021, SK mencegat korban di gang dekat rumahnya saat tengah malam dan melakukan aksi yang kedua kalinya.

Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya, setelah dua kali mendapat tindakan cabul dari SK. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati, Kamis, 9 Februari 2023.

Saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SK dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fio
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpolres mojokertosiswi mtssopir truk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga Blitar menolak penutupan Jalan Bendungan Lahor yang diberlakukan PJT I mulai 1 Agustus 2026

Penutupan Jalan Bendungan Lahor Ditolak Warga Blitar, Dinilai Bunuh Ekonomi Kerakyatan

Girl group Indonesia no na merilis single Honk bersama 88rising menjelang album perdana Island Girl

no na Rilis Honk!, Lagu Baru Tema Om Telolet Om Langsung Viral

Deddy Sitorus. Foto: IG@deddyyevrisitorus

Sebut Wartawan “Kayak Sirkus”, Politisi PDIP Deddy Sitorus Dilaporkan ke MKD

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In