Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung membekuk empat oknum pendekar silat. Mereka adalah pelaku penganiayaan bude dan keponakan yang terjadi di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Mirisnya, tiga dari empat pelaku yang diamankan adalah anak dibawah umur. Meski sudah mengamankan empat pelaku, polisi masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu pelaku lain yang berstatus DPO.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan bahwa pada 7 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap empat oknum perguruan pencak silat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan pada Minggu, 5 Februari 2023 lalu.
“Keempat tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata AKBP Eko kepada Bacaini.id, Rabu, 8 Februari 2023.
baca ini Beda Kaos Bude dan Ponakan Dikeroyok Pendekar Silat di Tulungagung
Disebutkan, mereka adalah ATTA (17), YFJ (14), AAD (17) dan DB (18) asal Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Karena tiga tersangka masih anak dibawah umur maka pihak kepolisian menerapkan sistem peradilan pidana anak.
“Untuk satu tersangka dewasa sudah kami lakukan penahanan setelah dilakukan gelar perkara. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002,” terangnya.
Menurut AKBP Eko, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dengan mengantongi barang bukti berupa video penganiayaan, pihak kepolisian tengah memburu sejumlah tersangka yang masih DPO.
“Untuk jumlah DPO belum bisa kami sebutkan. Yang jelas saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara, selain video penganiayaan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kaos tersangka, kaos korban, sepeda motor dan hasil visum. Informasi terakhir, kondisi korban penganiayaan SW (42) dan GKP (16) sudah berangsur-angsur membaik.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira