• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rugikan Negara Ratusan Juta, Ribuan Rokok Ilegal di Trenggalek Dibakar

ditulis oleh Editor
23 December 2022 14:23
Durasi baca: 2 menit
Bupati Arifin turut serta membakar ribuan batang rokok ilegal yang beredar di daerahnya. Foto: Bacaini/Aby

Bupati Arifin turut serta membakar ribuan batang rokok ilegal yang beredar di daerahnya. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Ribuan batang rokok dimusnahkan di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek. Total sebanyak 256.720 batang rokok ilegal yang merupakan hasil razia Satpol PP bersama Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa ribuan rokok ini menyalahi aturan tentang cukai karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.

“Mahalnya harga rokok dan bahkan naik, maka sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas yang mungkin hampir mirip-mirip rasanya namun harganya jauh lebih murah,” kata Arifin yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan hari ini, Jumat, 23 Desember 2022.

Arifin mengungkapkan, Trenggalek bukan wilayah asal adanya rokok ilegal melainkan hanya sebagian dari wilayah edar. Sehingga dia berharap wilayah asal sekaligus produsen rokok ilegal ini harus ditelusuri lebih lanjut.

“Ditelusuri kemudian ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena yang kita musnahkan ini masih sebagian kecil dari rantai distribusi,” paparnya.

Menurutnya, jika rokok ini diedarkan seharusnya pabrik atau produsennya mampu membayar cukai. Mengingat dalam hal ini merupakan tanggung jawab pihak yang menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kalau niatnya memang merugikan negara dan harus dilakukan proses pidana maka pidanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono menyebutkan pada kegiatan pemusnahan ini selain 256.720 batang rokok ilegal juga 1.018 gram tembakau iris tidak dilekati pita cukai serta 95,2 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai.

“Untuk kerugian negara diperkirakan sebesar Rp180 juta,” ujar Triadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada daerah setempat. Untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekPemkab Trenggalekrokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In