• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Demo Kantor Desa, Mas Dhito Turun Tangan

ditulis oleh Editor
19 September 2022 20:01
Durasi baca: 2 menit
Mas Dhito dengarkan aspirasi warga pendemo. Foto: Ist

Mas Dhito dengarkan aspirasi warga pendemo. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendatangi warga yang berunjuk rasa di Kantor Desa Kepung, Senin, 19 September 2022. Mas Dhito datang untuk melakukan mediasi dan menampung aspirasi warga pendemo.

Dalam aksinya, usai menyampaikan orasi di Kantor Kecamatan Kepung, warga menuju kantor desa untuk menyampaikan tuntutannya dan langsung didengarkan oleh Mas Dhito selaku Bupati Kediri.

Dengan duduk lesehan, Mas Dhito mencoba mendengar aspirasi warganya. Dalam tuntutannya, warga menginginkan Kepala Desa Kepung untuk turun dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa.

Usai mendengarkan aspirasi warga, Mas Dhito mengatakan bahwa sebagai seorang pemimpin, mulai dari kepala desa, camat dan bahkan bupati seharusnya mampu melayani masyarakat.

“Bahwa kepala desa, pak camat, bupati, gubernur, presiden itu bukan untuk dilayani tapi melayani masyarakatnya,” katanya.

Di hadapan warga, Bupati Kediri mengatakan bahwa dari unjuk rasa ini, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang dikeluhkan warga untuk dikaji oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Kita kumpulkan bukti-buktinya, demo hari ini menjadi dasar Inspektorat untuk memanggil pihak desa,” ujar Mas Dhito.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan beberapa aspek yang menjadi aspirasi warga pendemo. Pengecekan dilakukan pada penyaluran dana Covid-19, termasuk pembentukan tim pertimbangan percepatan pembangunan (TP3) Desa Kepung.

“Kita akan cek pembentukan tim TP3 Desa Kepung ini apakah sudah ada Perdes-nya atau belum, begitu juga dengan pelayanannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Mas Dhito menegaskan, jika nantinya memang terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Kediri akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.

“Dalam hal ini bupati tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. Harus ada dasar dan acuan, kalau memang betul-betul terbukti,” tegasnya.

Sementara, korlap aksi, Khoiri mengatakan unjuk rasa ini dilakukan masyarakat Desa Kepung karena merasa tidak puas dengan kepemimpinan kepala desa yang dinilai tidak transparan dalam menggunakan dana desa.

“Masyarakat, tokoh masyarakat, maupun RT tidak ada yang tahu lampiran pertanggungjawaban anggaran sampai hari ini,” ujar Khoiri singkat.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitopemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In