Bacaini.id, JOMBANG – Intimidasi terhadap seorang wartawan Tv One di Kabupaten Jombang terjadi saat bertugas meliput jalannya pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Rabu, 31 Agustus 2022. Bahkan wartawan itu juga dipaksa menghapus rekaman yang diambilnya dari lokasi kejadian.
Muhammad Fajar El Jundy, wartawan TV One mengaku bahwa saat itu dirinya hendak merekam kericuhan yang terjadi pada saat pertandingan semifinal. Saat masuk ke lokasi ada salah satu orang diduga oknum guru yang tiba-tiba menghampirinya.
“Waktu di depan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk gak boleh, lalu saya mundur, kemudian kamera saya dirampas. Saya minta tapi tidak diberikan, padahal saya sudah bilang dari media,” kata Fajar kepada Bacaini,id, Rabu, 31 Agustus 2022.
Menurutnya, setelah itu lehernya diapit lalu digiring masuk ke dalam gor untuk bertemu dengan kepala sekolah SMK Dwija Bhakti. Kamera Fajar diserahkan kepada kepala sekolah dan saat itulah dia dipaksa menghapus hasil rekaman di kamera miliknya.
Tak lama kemudian, ada anggota polisi datang. Akhirnya kamera miliknya dikembalikan dalam kondisi rusak. Sayangnya Fajar juga tidak sempat merekam kejadian intimidasi yang dialaminya.
“Jadi ada kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya dan mengatakan saya dari media. Kamera saya dikembalikan tapi kondisinya rusak. Penutup baterai lepas sampai ke lensa,” tukasnya.
Terpisah, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah menegaskan bahwa dirinya menyayangkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan sekaligus anggota PWI Jombang.
“Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan mencederai kebebasan pers. Kami meminta aparat hukum, terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Sutono.
Sutono membeberkan terjadinya kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, pelaku penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2),” bebernya.
Selanjutnya terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama dua tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.
Atas intimidasi tersebut, Fajar telah membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira