Bacaini.ID, KEDIRI – Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum melihat persoalan nyata yang dihadapi santri di lingkungan pendidikan. Salah satunya adalah perlindungan terhadap santri dari dugaan kekerasan seksual dan akses untuk memperoleh keadilan.
Di tengah persoalan tersebut, Yakuza Maneges muncul sebagai salah satu organisasi yang mendampingi korban dugaan kekerasan seksual di pesantren untuk menempuh jalur hukum. Dalam beberapa bulan terakhir, organisasi yang dipimpin Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba terlibat dalam pendampingan sejumlah perkara di Jawa Timur.
Aktivitas tersebut membuka sisi lain kehidupan pesantren yang jarang menjadi perhatian dalam peringatan Hari Santri, yakni penghormatan terhadap guru dan pengasuh, kebutuhan untuk memastikan bahwa santri memiliki ruang aman untuk belajar, serta berani menyampaikan pengaduan dan mendapat perlindungan.
Pada Juni 2026, tim Yakuza Maneges Malang Raya mendampingi sejumlah santriwati dalam pelaporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pesantren di Kabupaten Malang. Sebagian korban disebut masih berusia di bawah umur. Tim membantu pihak korban menempuh proses pelaporan ke Polres Malang.
Aktivitas serupa dilakukan di Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Pada Juli 2026, Yakuza Maneges mendampingi pelaporan dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri. Gus Thuba menjelaskan bahwa dari lima orang yang disebut sebagai korban dalam informasi awal, dua bersedia memperoleh pendampingan penuh. Polisi telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Pada Juni 2026, Yakuza Maneges melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap santri di sebuah ponpes di Bululawang, Malang, yang melibatkan pimpinan ponpes berinisial TJT.
Di Ngawi,Yakuza Maneges turut mengawal kasus asusila yang melibatkan oknum pengasuh ponpes/mantan Ketua PCNU Ngawi (Gus Danang Al Bento) yang berujung vonis pengadilan.
Yakuza Maneges juga beberapa kali turun tangan di wilayah Kediri, seperti mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (misalnya kasus di Gurah dan Pagu Kediri) serta menyerahkan para terduga pelaku kepada Satreskrim Polres Kediri.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren, persoalan yang dihadapi korban tidak selalu berhenti pada keberanian mengungkap kejadian. Posisi pengasuh sebagai figur yang dihormati, hubungan ketergantungan dalam pendidikan, serta kekhawatiran terhadap reaksi keluarga dan lingkungan dapat membuat korban berada dalam situasi sulit.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa relasi kuasa, stigma sosial, dan tekanan terhadap korban dapat menghambat pelaporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Lembaga tersebut mencatat 17 kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren yang diadukan sepanjang 2020–2024.
Hari Santri Nasional seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan santri atau merayakan kontribusi pesantren bagi bangsa. Momen ini juga dapat menjadi ruang refleksi mengenai tanggung jawab bersama untuk melindungi santri dalam menjalani pendidikan.
Persoalan dugaan kekerasan seksual tidak semestinya membuat seluruh pesantren dipandang secara seragam. Namun, setiap laporan perlu ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan korban, tanpa mengabaikan proses pembuktian hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perlindungan santri bukan hanya banyaknya kegiatan peringatan Hari Santri, melainkan juga kemampuan lembaga pendidikan dan seluruh pihak terkait memastikan bahwa santri dapat belajar tanpa rasa takut, berani mencari pertolongan, dan memperoleh akses terhadap keadilan ketika mengalami kekerasan. (htw/edt)




