• Login
Bacaini.id
Sunday, July 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Arist Merdeka Sirait Puas Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara

ditulis oleh
27 July 2022 16:13
Durasi baca: 2 menit
Arist Merdeka Sirait. Foto: Istimewa

Arist Merdeka Sirait. Foto: Istimewa

Bacaini.id, MALANG – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku puas atas tuntutan 15 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra. Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia itu didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.

Ditemui usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 27 Juli 2022, Arist mengapresiasi tuntutan maksimal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. “Saya berterimakasih kepada JPU. Ini menjadi kado bagi anak-anak nasional pada Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022,” kata dia.

baca ini Julianto Dituntut 15 Tahun Hotma Sitompul Ini Konyol

Aktivis perlindungan anak ini konsen pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Dia berkomitmen untuk mengawal persidangan ini hingga pengadilan benar-benar menjatuhkan hukuman setimpal kepada sang predator anak.

Dalam sidang ke-21 yang digelar pagi tadi, Julianto Eka Putra dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terbukti melakukan muslihat dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta. “Jika tak bisa membayar denda, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.

Tak selesai di sana, Julianto juga dituntut denda pidana restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya senilai Rp44 juta.

Rencananya sidang pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2022 mendatang.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arist merdeka siraitjulianto eka putrakekerasan seksual anakkomnas anakselamat pagi indonesia
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jenderal Feisal Tanjung, R Hartono, Syarwan Hamid, dan Sutiyoso merupakan petinggi militer Orde Baru yang menjabat saat tragedi Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli 1996

Kudatuli 27 Juli 1996: Daftar Petinggi Militer Orde Baru Saat Kerusuhan

Konferensi Pers Ari Lasso di Hotel Grand Surya Kediri. Foto: Humas

Generasi 90-an Merapat, ada Ari Lasso di GOR Jayabaya Kediri

Anggota Polri pengemudi Alphard saat membuat surat pernyataan di Polsek Menteng. Foto: istimewa

Kesalahan Fatal Brigadir Raka, Palsukan Nopol Hingga Intimidasi Satpam

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In