• Login
Bacaini.id
Sunday, March 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

48 Sapi Positif PMK, Pasar Hewan di Trenggalek Tetap Buka

ditulis oleh Editor
6 June 2022 17:31
Durasi baca: 2 menit
Pengecekan hewan ternak. Foto: Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek.

Pengecekan hewan ternak. Foto: Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek.

Bacaini.id, TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek secara signifikan melakukan penelusuran terkait mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Data Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, hingga hari ini, Senin, 6 Mei 2022 ada sebanyak 48 ekor sapi yang terpapar PMK.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani menjelaskan bahwa kasus PMK pertama kali ditemukan pada 31 Mei 2022.

“Sebagian besar kasus PMK ditemukan di wilayah Kecamatan Trenggalek. Dari 48 kasus ada 12 ekor sapi yang telah dilaporkan dan dinyatakan sembuh dan belum ada kasus PMK yang sampai menyebabkan sapi mati akibat PMK,” jelas Ririn kepada Bacaini.id, Senin, 6 Juni 2022.

Selain 48 ekor sapi juga ada seekor kambing dinyatakan positif PMK. Menurut Ririn, lokasi temuan kasus ini tidak jauh dari lokasi kandang sapi yang terpapar. Setelah dilakukan uji lab, ternyata kambing itu dinyatakan positif PMK.

“Karena kandangnya berdekatan dengan sapi yang terpapar jadi ikut di tes. Tapi berbeda dengan sapi, untuk kambing ini tidak ada gejalanya,” imbuhnya.

Demi menimalisir penyebaran PMK, Dinas Peternakan gencar melakukan pengecekan kondisi sapi di pasar hewan. Sedangkan untuk mendeteksi kasus sejak dini, pihaknya juga fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama dikalangan peternak dan juga pedagang.

Lebih lanjut, Ririn mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek belum memiliki rencana melakukan penutupan pasar hewan yang sudah dilakukan di daerah lain di Jawa Timur.

“Belum ada rencana penutupan, kami lebih secara signifikan memberikan imbauan kepada peternak juga pedagang untuk segera melapor jika mendapati indikasi hewan ternak yang terjangkit PMK,” pungkasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten TrenggalekPemkab Trenggalekpenyakit mulut dan kuku
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diterjang Hujan Angin, Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember

pasangan pengantin intimate wedding sederhana

Tren Intimate Wedding: Pernikahan Sederhana yang Kini Digemari Gen Z

Gerak Cepat, BPBD Kota Kediri Tuntaskan Penanganan Dampak Cuaca Ekstrem di 18 Titik

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In