• Login
Bacaini.id
Sunday, March 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aksi Massa Tuntut Keadilan Korban KDRT Ricuh

ditulis oleh Editor
2 June 2022 15:10
Durasi baca: 2 menit
Aksi saling dorong antara massa pendemo dengan petugas keamanan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Aksi saling dorong antara massa pendemo dengan petugas keamanan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan. Terjadi aksi saling dorong antara masa dengan petugas keamanan karena mereka merasa kecewa setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi.

Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) ini mendesak pihak hakim PN Kabupaten Kediri untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus KDRT yang dialami Sundari, warga Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Korlap aksi, Tomi Ariwibowo mengatakan, dalam kasus ini seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sedangkan pelaku hanya dituntut dengan masa hukuman tujuh bulan penjara. Kami menilai tuntutan JPU tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami oleh korban,” kata Tomi disela unjuk rasa yang digelar hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.

Sementara itu, pihak pendamping korban, Indah mengatakan pihaknya meminta hakim untuk kembali mempertimbangkan tuntutan JPU yang terlalu ringan.

“Setidaknya pelaku dituntut dua sampai tiga tahun penjara. Selain KDRT, korban juga sudah ditelantarkan selama tujuh tahun,” ujar Indah.

Kasus KDRT yang dialami korban Sundari kini masuk dalam tahap pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.

Untuk diketahui, Sundari menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Agus Arifin, suaminya yang akhirnya ditahan anggota Satreskrim Polres Kediri pada 5 April 2022 lalu. Pelaku dilaporkan atas dua perkara, selain KDRT juga penelantaran anak.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Ikatan Pemuda Kediri (IPK)kabupaten kedirikasus KDRTPN Kabupaten Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

mobil listrik charging di SPKLU Indonesia

Mobil Listrik Jadi Solusi Krisis Energi, Ini Hal Penting Sebelum Membeli

Jemaah haji Indonesia bersiap berangkat 2026

Jadwal Keberangkatan Haji Indonesia Tak Terpengaruh Perang Iran

Emil Dardak dan Arumi Bachsin di tradisi Lebaran Ketupat Durenan Trenggalek

Nostalgia Emil Dardak di Lebaran Ketupat Durenan Trenggalek 2026

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In