• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aksi Massa Tuntut Keadilan Korban KDRT Ricuh

ditulis oleh Editor
02/06/2022
Durasi baca: 2 menit
502 38
0
Aksi Massa Tuntut Keadilan Korban KDRT Ricuh

Aksi saling dorong antara massa pendemo dengan petugas keamanan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan. Terjadi aksi saling dorong antara masa dengan petugas keamanan karena mereka merasa kecewa setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi.

Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) ini mendesak pihak hakim PN Kabupaten Kediri untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus KDRT yang dialami Sundari, warga Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Korlap aksi, Tomi Ariwibowo mengatakan, dalam kasus ini seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sedangkan pelaku hanya dituntut dengan masa hukuman tujuh bulan penjara. Kami menilai tuntutan JPU tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami oleh korban,” kata Tomi disela unjuk rasa yang digelar hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.

Sementara itu, pihak pendamping korban, Indah mengatakan pihaknya meminta hakim untuk kembali mempertimbangkan tuntutan JPU yang terlalu ringan.

“Setidaknya pelaku dituntut dua sampai tiga tahun penjara. Selain KDRT, korban juga sudah ditelantarkan selama tujuh tahun,” ujar Indah.

Kasus KDRT yang dialami korban Sundari kini masuk dalam tahap pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.

Untuk diketahui, Sundari menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Agus Arifin, suaminya yang akhirnya ditahan anggota Satreskrim Polres Kediri pada 5 April 2022 lalu. Pelaku dilaporkan atas dua perkara, selain KDRT juga penelantaran anak.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Ikatan Pemuda Kediri (IPK)kabupaten kedirikasus KDRTPN Kabupaten Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15271 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist