Bacaini.id, KEDIRI – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur berpotensi memunculkan panic selling dikalangan peternak. Untuk mencegah masuknya PMK ke Kabupaten Kediri, Bupati Hanindhito Himawan Pramana melakukan pengetatan masuknya hewan ternak, terutama dari daerah terinfeksi PMK.
Hingga Selasa, 17 Mei 2022, kasus PMK telah mewabah di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur. Daerah itu, meliputi Lamongan, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Malang, Batu, Jombang, Pasuruan, Jember, Surabaya, Kota Malang dan Magetan.
“Sejauh ini Kabupaten Kediri tidak ada kasus (PMK). Memang yang perlu diawasi sekarang adalah check point sebelum sapi atau hewan ternak masuk ke pasar hewan,” kata Mas Dhito saat melakukan pengecekan di kandang ternak program desa korporasi sapi Poktan Ngadimulyo, Kecamatan Ngadiluwih, Selasa, 17 Mei 2022.
Adanya penyebaran PMK berdampak pada pelarangan keluarnya hewan ternak dari daerah terinfeksi. Di sisi lain, kondisi ini berpotensi mendesak peternak melakukan penjualan hewan ternak mereka karena takut terinfeksi hingga menyebabkan kerugian.
Menurut Mas Dhito, salah satu langkah konkret untuk menghindari penularan PMK adalan dengan menutup pasar hewan. Meski demikian, Bupati Kediri menegaskan jika langkah tersebut belum diambil oleh Pemkab Kediri. Sebab, perlu dipertimbangkan terkait dampak dari segi ekonomi bagi pedagang dan peternak.
“Jadi kalau kita tutup sekarang, otomatis tidak ada pemasukan bagi peternak kita, tapi disisi lain kita juga harus waspada. Maka untuk sementara waktu, kita lakukan pengawasan ketat,” terangnya.
Pengetatan tersebut dilakukan mulai dari posko check point yang ada di pintu masuk antar daerah perbatasan. Ada delapan pos check point di Kabupaten Kediri yang menjadi titik pengawasan yakni Ringinrejo, Kras, Tarokan, Purwoasri, Badas, Kunjang, Pare dan Darmawulan yang menjadi pintu masuk hewan ternak dari Malang.
Dalam hal ini, Mas Dhito memastikan akan memberi sanksi tegas bagi pedagang terutama dari daerah terinfeksi PMK yang nekat masuk dan menjual sapi ke Kabupaten Kediri. Disebutkannya, sanksi terberat adalah dilakukannya black list atau dilarang menjual sapi di Kabupaten Kediri.
“Akan dilakukan pengecekan dan pemeriksaan. Kalau kondisi sapinya kurang fit, meskipun itu belum tentu PMK, yang bersangkutan akan langsun diminta putar balik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih menambahkan, meski gejala yang mengarah ke PMK belum ditemukan di Kabupaten Kediri, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan. Sebab tak dipungkiri ada penyakit yang mirip dengan PMK seperti laminitis atau peradangan kuku pada hewan ternak.
“Seperti kasus di Manggis kemarin, masyarakat sudah heboh ini PMK atau bukan, Alhamdulillah setelah dicek bukan PMK,” kata Tutik.
Menurutnya, setelah adanya kasus PMK, DKKP Kabupaten Kediri telah menyebarkan edaran ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri, peternak, maupun dokter hewan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak untuk segera melapor jika menemukan dugaan kasus PMK.
“Kami telah menempatkan petugas di setiap kecamatan, termasuk dokter hewan mandiri di Kabupaten Kediri. Hampir 100 surat kita kirimkan untuk proaktif mengawasi sekitar atau kanan kirinya,” pungkasnya.(ADV)