• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengedar Uang Palsu Diringkus Anggota Polres Tulungagung

ditulis oleh Editor
16 May 2022 19:48
Durasi baca: 2 menit
Barang bukti puluhan juta uang palsu yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Tulungagung

Barang bukti puluhan juta uang palsu yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Tulungagung

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, pada Jumat, 13 Mei 2022, unit Resmob Macan Agung mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di Tulungagung.

Polisi langsung melakukan investigasi dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di Terminal Gayatri Tulungagung. Merasa curiga, polisi pun melakukan penggeledahan.

“Saat kami geledah, kami mendapati sebendel uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus kantong plastik hitam sejumlah Rp 9.400.000. Setelah kami periksa ternyata uang tersebut palsu,” kata Iptu Anshori kepada Bacaini.id, Senin, 16 Mei 2022.

Setelah mengamankan satu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke Kota Malang. Benar saja, polisi kembali mengamankan seorang pelaku lain di kediamannya di Kecamatan Blimbing.

Dari tangan pelaku ini, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp 44.700.000.

“Pelaku pertama berinisial KMS (51), asal Lamongan dan pelaku kedua berinisial FS (55) asal Kota Malang yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebelum mengedarkan uang palsu tersebut, mereka memesan uang palsu kepada temannya yang berada di Jakarta. Setelah itu, pelaku mengirimkan uang palsu tersebut melalui jasa pengiriman paket.

“Selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya kepada peminat yang ada di wilayah Jawa Timur. Setiap satu lembar uang asli, pembeli akan mendapatkan dua uang palsu dengan nominal yang sama,” bebernya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan dua lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah lampu ultraviolet, satu unit motor Honda PCX, dua lembar kertas ukuran A4, satu lembar sampel uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong serta satu unit handphone.

“Pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (2) dan (3) jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengedar uang palsupolres tulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In