• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terbongkar, Pejabat Ini Yang Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

ditulis oleh
20 April 2022 06:47
Durasi baca: 2 menit
Pedagang borong minyak goreng curah di pasar diwek, Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Pedagang borong minyak goreng curah di pasar diwek, Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, SURABAYA – Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, Kejaksaan Agung akhirnya bisa mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbukti bersekongkol untuk menjual minyak goreng ke luar negeri.

Dia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa, 19 April 2022. Pejabat tersebut diketahui memberikan izin menjual minyak goreng ke luar negeri kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya di Jakarta.

baca ini Koruptor Bansos Kota Kediri Kembalikan 500 Juta dari Kerugian 1,5 Milyar

Ilustrasi foto poster: ANTARA

Dalam praktiknya, pejabat Kemendag ini bekerjasama dengan tiga perusahaan eksportir minyak goreng yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Tiga orang itu terbukti melobi IWW agar bisa mengantongi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah ke luar negeri. Padahal perusahaan mereka nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan.

Atas perbuatan tersebut, perekonomian Indonesia menjadi terguncang. Kelangkaan minyak goreng terjadi di dalam negeri dan memicu antrean di mana-mana.

Parahnya lagi, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk mengucurkan bantuan minyak goreng kepada masyarakat. “Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin.

Masyarakat berharap Kejaksaan Agung bisa menuntaskan skandal korupsi besar ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan agungmimyak gorengpejabat kemendagtersangka
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Resort overwater villa di Maladewa yang memperbolehkan turis mengonsumsi alkohol

Maladewa 100 Persen Muslim, Tapi Turis Bebas Minum Alkohol? Ini Sistem Uniknya

Ritual sakral Imlek Tuan Yuan Fan di meja bundar keluarga Tionghoa

Ritual Sakral Imlek yang Bikin Haru: Ada Kursi Kosong untuk Leluhur dan Ikan yang Tak Boleh Dihabiskan

Mahasiswa menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap polisi. Foto: IG @mahasiswabergerak

Tiga Serikat Buruh Dukung Positioning Polri, Melawan Sejarah?!

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In