• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terbongkar, Pejabat Ini Yang Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

ditulis oleh redaksi
20/04/2022
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
Operasi Pasar Minyak Curah, Banyak Pedagang Gigit Jari

Pedagang borong minyak goreng curah di pasar diwek, Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, SURABAYA – Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, Kejaksaan Agung akhirnya bisa mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbukti bersekongkol untuk menjual minyak goreng ke luar negeri.

Dia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa, 19 April 2022. Pejabat tersebut diketahui memberikan izin menjual minyak goreng ke luar negeri kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya di Jakarta.

baca ini Koruptor Bansos Kota Kediri Kembalikan 500 Juta dari Kerugian 1,5 Milyar

Ilustrasi foto poster: ANTARA

Dalam praktiknya, pejabat Kemendag ini bekerjasama dengan tiga perusahaan eksportir minyak goreng yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Tiga orang itu terbukti melobi IWW agar bisa mengantongi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah ke luar negeri. Padahal perusahaan mereka nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan.

Atas perbuatan tersebut, perekonomian Indonesia menjadi terguncang. Kelangkaan minyak goreng terjadi di dalam negeri dan memicu antrean di mana-mana.

Parahnya lagi, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk mengucurkan bantuan minyak goreng kepada masyarakat. “Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin.

Masyarakat berharap Kejaksaan Agung bisa menuntaskan skandal korupsi besar ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan agungmimyak gorengpejabat kemendagtersangka
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112