Bacaini.id, NGANJUK – Kabupaten Nganjuk kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan ini diberlakukan lantaran penyebaran Covid 19 meningkat secara signifikan.
Peraturan PPKM Level 3 tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, tertanggal 24 Februari 2022 di mana penerapannya dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
“Iya benar, Kabupaten Nganjuk masuk PPKM Level 3,” kata Marhaen, Jumat, 25 Februari 2022.
Marhaen menyebut peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam waktu yang cukup singkat. Hal itu terpampang jelas saat mengadakan rapat bersama Forkopimda setempat.
“Dari hasil rapat bersama Forkopimda mulai dari tingkat atas hingga tingkat terbawah terungkap kasus terkonfirmasi Covid 19 sudah mencapai angka 1.619. Peningkatannya cepat sekali, namun dari gejala yang dirasakan masyarakat memang lebih ringan dan penyembuhannya juga lebih cepat,” terang Marhaen.
Sesuai dengan SE yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri ini salah satu poinnya adalah mengurangi aktivitas yang berpotensi tinggi dalam penularan Covid 19. Disebutkan antara lain melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, melakukan pertemuan dalam waktu panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat dan tidak memakai masker pada saat berada di keramaian.
“Karena masuk zona merah jadi kegiatan masyarakat akan kita batasi,” imbuhnya.
Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk sementara dihindari dan dilaksanakan secara daring.
Selanjutnya segala bentuk peribadatan agama yang bersifat wajib bagi pemeluknya dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Boleh berkegiatan, tapi tolong juga menyesuaikan. Sehingga nanti, kasus Covid bisa terkendali sekaligus perekonomian tetap jalan, karena omicron ini cepat sekali penyebarannya,” paparnya.
Marhaen juga menegaskan jika batasan-batasan yang tertuang dalam SE dilanggar, baik perorangan ataupun badan hukum juga pelaku usaha, maka akan dikenakan sanksi.
“Sekali lagi karena masuk zona merah, sanksi yang dikenakan bukan sekedar sanksi sosial, tapi denda,” tandasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira