• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nekat, Dua Pria Curi Tiang Telepon Milik Telkom di Jombang

ditulis oleh Editor
20/02/2022
Durasi baca: 2 menit
537 11
0
Nekat, Dua Pria Curi Tiang Telepon Milik Telkom di Jombang

Dua pelaku pencurian tiang telepon milik Telkom saat diamankan di Polsek Perak. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Aksi nekat dilakukan dua pria di Jombang. Keduanya kedapatan mencuri tiang telepon milik Telkom yang masih tertancap di jalan.

Apes, setelah berhasil mengangkut 8 tiang telepon di sepanjang jalan raya Perak, Jombang, aksi nekat mereka dipergoki warga yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas pun langsung datang ke TKP dan mengamankan keduanya.

Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti mengatakan pada awalnya kedua pria tersebut mengelak saat akan diamankan. Namun setelah diinterogasi lebih mendalam keduanya tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.

“Sempat menyangkal, tapi kedua orang terduga pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan karena mencuri tiang Telkom,” AKP Dwi kepada Bacaini.id, Minggu, 20 Februari 2022.

Pelaku yang ditangkap adalah Imam Fuat (35) dan Anang Sugianto (30), keduanya merupakan warga Sidoarjo. Keduanya melancarkan aksi pada pagi buta saat sebagian warga masih terlelap dalam tidurnya.

Kapolsek Perak menjelaskan kasus pencurian tiang Telkom ini terjadi di jalan raya Perak, tepatnya di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Sabtu, 19 Februari 2022 dini hari. Kedua pelaku mencabut tiang telpon yang tertancap di pinggir jalan dan langsung menaikan ke mobil pikap yang dibawanya.

Dalam waktu semalam, kedua pelaku ini berhasil mencabut 8 tiang telepon. Mereka berdua mencabut tiang yang terpasang secara manual. Karena aksi itu dilakukan saat tengah malam, warga yang memergoki aksi mereka merasa curiga dan memutuskan untuk lapor polisi.

“Warga mendapati kedua pelaku saat tengah menaikkan tiang ke mobil Grandmax putih dengan Nopol W 8048 YB,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka berencana mengumpulkan dan menjual tiang telepon itu. Saat sudah terkumpul, uang tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan hidup.

AKP Dwi mengaku masih mendalami kemungkinan dan akan mengembangkan kasus ini jika ada indikasi yang menjurus keterlibatan kedua pelaku ini dalam sindikat pencurian kabel dan tiang telepon milik BUMN Telkom.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih, 8 batang tiang Telkom, 1 buah linggis,  2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga dan 2 unit HP.

“Untuk saat ini pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangpencurian tiang teleponpolsek jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

Cerita Bakso di Indonesia: Dari Kuliner Jalan Hingga Alat Politisi

Cerita Bakso di Indonesia: Dari Kuliner Jalan Hingga Alat Politisi

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist