• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nekat, Dua Pria Curi Tiang Telepon Milik Telkom di Jombang

ditulis oleh Editor
20/02/2022
Durasi baca: 2 menit
538 11
0
Nekat, Dua Pria Curi Tiang Telepon Milik Telkom di Jombang

Dua pelaku pencurian tiang telepon milik Telkom saat diamankan di Polsek Perak. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Aksi nekat dilakukan dua pria di Jombang. Keduanya kedapatan mencuri tiang telepon milik Telkom yang masih tertancap di jalan.

Apes, setelah berhasil mengangkut 8 tiang telepon di sepanjang jalan raya Perak, Jombang, aksi nekat mereka dipergoki warga yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas pun langsung datang ke TKP dan mengamankan keduanya.

Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti mengatakan pada awalnya kedua pria tersebut mengelak saat akan diamankan. Namun setelah diinterogasi lebih mendalam keduanya tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.

“Sempat menyangkal, tapi kedua orang terduga pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan karena mencuri tiang Telkom,” AKP Dwi kepada Bacaini.id, Minggu, 20 Februari 2022.

Pelaku yang ditangkap adalah Imam Fuat (35) dan Anang Sugianto (30), keduanya merupakan warga Sidoarjo. Keduanya melancarkan aksi pada pagi buta saat sebagian warga masih terlelap dalam tidurnya.

Kapolsek Perak menjelaskan kasus pencurian tiang Telkom ini terjadi di jalan raya Perak, tepatnya di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Sabtu, 19 Februari 2022 dini hari. Kedua pelaku mencabut tiang telpon yang tertancap di pinggir jalan dan langsung menaikan ke mobil pikap yang dibawanya.

Dalam waktu semalam, kedua pelaku ini berhasil mencabut 8 tiang telepon. Mereka berdua mencabut tiang yang terpasang secara manual. Karena aksi itu dilakukan saat tengah malam, warga yang memergoki aksi mereka merasa curiga dan memutuskan untuk lapor polisi.

“Warga mendapati kedua pelaku saat tengah menaikkan tiang ke mobil Grandmax putih dengan Nopol W 8048 YB,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka berencana mengumpulkan dan menjual tiang telepon itu. Saat sudah terkumpul, uang tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan hidup.

AKP Dwi mengaku masih mendalami kemungkinan dan akan mengembangkan kasus ini jika ada indikasi yang menjurus keterlibatan kedua pelaku ini dalam sindikat pencurian kabel dan tiang telepon milik BUMN Telkom.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih, 8 batang tiang Telkom, 1 buah linggis,  2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga dan 2 unit HP.

“Untuk saat ini pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangpencurian tiang teleponpolsek jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Data BPS menyebut mayoritas warga Indonesia bekerja di industri primer

BPS Sebut Mayoritas Warga Indonesia Bekerja di Industri Primer

Grassroot PDIP Blitar menginginkan Bupati Rijanto diganti dari Ketua DPC

Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15534 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Siapa Admin WAG Info Demo Blitar yang Diburu Polisi?

    580 shares
    Share 232 Tweet 145

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist