Bacaini.id, BLITAR – Dua warga Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli pupuk bersubsidi. Tersangka diketahui sebagai anggota kelompok tani di desa setempat.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom menyebutkan dua warga tersebut adalah SP (41), warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto merupakan anggota kelompok tani, serta ASB (39) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.
“Tersangka SP ini memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi. Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB,” kata, AKBP Adhitya, Jumat 11 Februari 2022.
Kapolres Blitar mengungkapkan, dua buah truk berisi pupuk bersubsidi diamankan petugas Polsek Kanigoro Kabupaten Blitar saat sedang patroli rutin pada Senin malam, 7 Februari 2022. Dua truk tersebut berisi pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Saat itu dua truk berada di wilayah Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi.
“Saat ditanya, sopir mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Ngawi. Namun petugas mengambil langkah untuk mengamankan dua truk yang berisi pupuk seberat 6,2 ton ini, karena penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Aditya mengatakan jika pupuk bersubsidi ini dibeli oleh SP dengan harga Rp 120 ribu per sak. Kemudian dijual lagi kepada ASB dengan harga Rp 125 ribu per sak.
“Tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 15 juta, truk Mitsubishi dengan Nopol AG 9583 KA dan truk Mitsubishi dengan Nopol AG 9514 PF serta 6,2 ton pupuk bersubsidi, masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 sak jenis Phonska,” bebernya.
Penulis: Hadi
Editor: Novira