• Login
Bacaini.id
Monday, August 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polresta Malang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Sistem INCAR

ditulis oleh
1 January 2022 09:46
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi SIM

Ilustrasi SIM

Bacaini.id. MALANG – Per 1 Januari 2022, Polresta Malang Kota menerapkan sistem tilang elektronik atau istilahnya Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Berbeda dengan kemera CCTV, penilangan ini bisa dilakukan di semua jalan Kota Malang.

Kepala Satlantas Polresta Makota AKP Yoppy Anggi Krishna menuturkan sistem INCAR ini diberlakukan per 1 Januari 2022. Dia menjelaskan, INCAR ini nanti akan merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas para pengendara. Mulai tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman hingga tidak menyalakan lampu kendaraan.

”Jadi nanti teknisnya kita itu patroli dan artificial intelegence (AI) pada kamera yang akan melacak dan menindak pengguna jalan,” terang dia, Jumat (31/12/2021).

Nantinya, hasil di perekaman ini nanti otomatis tercatat dan surat tilang akan dikirim langsung pada alamat pengendara sesuai nopol kendaraan. Surat tilang sendiri akan dikirim lewat jasa ekspedisi.

Yoppy menambahkan, sistem INCAR ini nanti akan diintegtasikan dengan sistem ETLE nasional. Artinya, jika pelanggaran dilakukan di luar wilayah Malang, tetap bisa dilaksanakan.

Saat ini, pihaknya masih baru mengoperasikan 1 unit mobil INCAR. Lebih lanjut, penambahan unit mobil akan diajukan ke Dirlantas Polda Jatim sesuai kelam tingkat pelanggaran lalu-lintas di Kota Malang.

“Diharapkan dari adanya sistem INCAR ini membuat masyarakat waspada dan tertib berlalu lintas demi keselamatan mereka sendiri,” terangnya.

Penulis : A. Ulul
Editor : Budi S.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU bahas PHK sepihak di Ponpes Tambakberas Jombang

Muktamar ke-35 NU: PHK Sepihak Haram Sebelum Ada Putusan Hukum Tetap

Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU rekomendasikan penghentian anggaran pendidikan untuk MBG

Bahtsul Masail Muktamar NU Soroti Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Muktamar NU putuskan Bitcoin sah dalam fikih tetapi haram sebagai mata uang Indonesia

Muktamar NU: Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In