• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cemburu, Suami Habisi Pemuda di Bangkalan

ditulis oleh redaksi
25/12/2021
Durasi baca: 2 menit
Cemburu, Suami Habisi Pemuda di Bangkalan

Tersangka pembunuhan pemuda di Bangkalan ditangkap polisi. Foto:Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Misteri pembunuhan pemuda yang tewas bersimbah darah di Café Purna Jl. RA. Kartini Bangkalan akhirnya terungkap. Korban tewas setelah sempat berusaha minta tolong pengunjung café.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Desember 2021 itu menggemparkan warga Bangkalan. Di tengah keasyikan pengunjung café menikmati Malam minggu, mereka dikejutkan kedatangan pemuda bersimbah darah yang meminta tolong. Namun sesaat kemudian pemuda itu roboh di depan café dan meninggal.

Kepolisian Resor Bangkalan yang melacak pelaku pembunuhan akhirnya menemukan titik terang. Pelaku pembunuhan teridentifikasi sebagai Imam Gozali, 23 tahun, warga Kecamatan Burneh Bangkalan. “Setelah membacok korban, tersangka melarikan diri. Keberadaannya diketahui berada di Cikarang Jawa Barat dan langsung ditangkap pada 23 Desember 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.

Tonton video:

Sigit menjelaskan peristiwa pembunuhan ini bermula saat tersangka mencari istrinya pada Sabtu 11 Desember 2021 pukul 20.00 WIB, yang tiba-tiba hilang dari kamar kosnya di Surabaya. Dia pun meminta tolong temannya yang berada di Bangkalan untuk mencari keberadaan istrinya ini, karena dari awal sudah mencurigakan.

Satu jam kemudian istri sirinya ini diketahui oleh teman tersangka berada disebuah kamar kos depan Purnama Bangkalan bersama pria lain. Mendengar kabar itu tersangka langsung berangkat sambil membawa senjata tajam jenis pisau. Tiba dilokasi dia pun langsung membacok dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

“Motifnya karena cemburu, hubungan pelaku dengan perempuan berinisial WS berstatus suami istri (kawin siri) tidak dilengkapi surat nikah,” ungka Sigit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Rusdi
Editor: Budi S

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

soeharto kerahkan pejuang

Soeharto Pernah Bikin Jenderal Belanda Melongo

tari madura

4 Tari Asal Madura yang Berdaya Pikat Tinggi

ott kpk bupati ponorogo

OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist