Bacaini.id, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu menahan mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Batu dalam kasus mark up pengadaan lahan sekolah SMAN 3 Kota Batu. Bersama seorang rekanan, keduanya ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Penahanan ES, mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Batu dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Kamis, 23 September 2021. Sebelumnya kejaksaan juga menahan NIS, rekanan swasta yang bekerjasama dengan ES. ”Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sembari itu, dugaan kasus ini masih akan terus kita dalami termasuk apakah ada kemungkinan tersangka lain,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto.
Menurut penyidik, ditemukan ketidakwajaran dari harga tanah yang dibeli pemerintah untuk lahan SMAN 3 Kota Batu. Pengadaan lahan ini diperoleh menggunakan dana APBD Kota Batu tahun anggaran 2014 silam senilai Rp 8,8 milyar.
Dalam transaksi tersebut, NIS berperan sebagai konsultan studi kelayakan. Namun dia menetapkan tafsiran harga di luar kewajaran.
Dalam perhitungan itu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Saat dihitung, besaran kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 4,080 milyar.
Sebelumnya, Kejari Batu telah menggeledah 6 kantor OPD di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam. Total sebanyak 50 saksi telah diperiksa terkait pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 ini.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: