• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mark up Pembelian Lahan Sekolah, Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditahan

ditulis oleh redaksi
24/09/2021
Durasi baca: 2 menit
Mark up Pembelian Lahan Sekolah, Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditahan

ES, mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Malang saat ditahan. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu menahan mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Batu dalam kasus mark up pengadaan lahan sekolah SMAN 3 Kota Batu. Bersama seorang rekanan, keduanya ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Penahanan ES, mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Batu dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Kamis, 23 September 2021. Sebelumnya kejaksaan juga menahan NIS, rekanan swasta yang bekerjasama dengan ES. ”Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sembari itu, dugaan kasus ini masih akan terus kita dalami termasuk apakah ada kemungkinan tersangka lain,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto.

Menurut penyidik, ditemukan ketidakwajaran dari harga tanah yang dibeli pemerintah untuk lahan SMAN 3 Kota Batu. Pengadaan lahan ini diperoleh menggunakan dana APBD Kota Batu tahun anggaran 2014 silam senilai Rp 8,8 milyar.

Dalam transaksi tersebut, NIS berperan sebagai konsultan studi kelayakan. Namun dia menetapkan tafsiran harga di luar kewajaran.

Dalam perhitungan itu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Saat dihitung, besaran kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 4,080 milyar.

Sebelumnya, Kejari Batu telah menggeledah 6 kantor OPD di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam. Total sebanyak 50 saksi telah diperiksa terkait pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 ini.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

lagu raja ampat ciptaan musisi blitar abon jhon

Lagu Raja Ampat, Keresahan Abon Jhon Musisi Asal Blitar

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Sains Kucing Hewan Paling Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist