• Login
Bacaini.id
Saturday, June 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 September 2025 22:50
Durasi baca: 2 menit
Limbah kotoran ayam di peternakan Blitar yang menimbulkan bau menyengat

Bau limbah peternakan ayam di Desa Ngaringan, Blitar, dikeluhkan warga karena menyengat dan berdampak pada kesehatan (Foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menyoroti bisnis kandang peternakan ayam petelur berskala besar di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Keberadaan kandang peternakan ayam di bawah pengelolaan CV Bintang Timur itu diduga tidak mengantongi ijin dan menimbulkan keresahan peternak rakyat.

Polemik kandang peternakan ayam itu kini masuk dalam agenda pembahasan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

“Sudah ada pembahasan. Dalam waktu dekat kita lakukan sidak (inspeksi mendadak),” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto kepada wartawan Selasa (9/9/2025).

Informasi yang dihimpun, kandang peternakan ayam berskala besar itu ditengarai belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Diduga juga tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Informasi lebih jauh, owner kandang peternakan ayam berskala besar itu kabarnya kolega pemangku kebijakan di Kabupaten Blitar.

Karenanya meski belum melengkapi dokumen perijinan, mereka tetap leluasa beroperasi yang itu tidak didapatkan peternak rakyat.

Menurut Sugianto sebuah aturan berlaku sama kepada siapapun. Tidak ada perbedaan karena alasan kolega. Karenanya penutupan bisa dilakukan jika memang kelengkapan ijin tetap tidak dipenuhi.

“Kalau ditanya bisa dilakukan penutupan, jawabannya bisa saja,” tegas Sugianto yang merupakan politisi dari partai Gerindra.

Sementara pihak pengusaha CV Bintang Timur membantah usaha kandang ayam petelur belum mengurus perizinan.

Klaim yang disampaikan, sebagian besar dokumen perizinan kandang peternakan ayam sudah terpenuhi. Hanya saja soal dokumen PBG dan SLF diakui masih proses.

Alasannya perizinan tidak bisa diperoleh secara instan. “Butuh waktu karena harus ada rekomendasi dari beberapa pihak terkait,” ujar Dwi Rendrahadi perwakilan dari CV Bintang Timur kepada wartawan Selasa (9/9/2025).

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bisnis kandang ayambisnis peternakan ayamblitarCV Bintang TimurDPRD Blitarkandang peternakan ayampeternakan ayam Blitar
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Warga Blitar Lawan Siksaan Bau Busuk Peternakan Ayam
  2. Pingback: Pengolahan Limbah Peternakan Ayam Petelur di Blitar Distop

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

bunga bougenville berwarna ungu dan bunga kenikir hias kuning yang diseduh menjadi teh herbal

Manfaat Teh Bougenville dan Kenikir Hias untuk Kesehatan, Lengkap Efek Sampingnya

Ilustrasi seseorang menikmati waktu menyendiri sambil membaca buku sebagai gambaran hubungan kecerdasan dan interaksi sosial

Benarkah Orang Cerdas Lebih Suka Menyendiri dan Tak Butuh Teman? Ini Faktanya

konten kreator membuat konten media sosial dengan ikon Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha digital mulai 2026

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Untungnya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In