• Login
Bacaini.id
Sunday, August 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Hapus Denda Pajak Daerah

ditulis oleh
9 August 2021 17:39
Durasi baca: 2 menit
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Hal ini untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat penerapan PPKM.

Keputusan penghapusan denda pajak daerah ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” kata Mas Abu, Senin 9 Agustus 2021.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 sampai 2021, yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli – 30 September 2021.

Dengan terbitnya keputusan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri karena penghapusan akan dilakukan secara otomatis. “Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” kata Abu.

Penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ini ditujukan untuk objek pajak seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mental londo ireng dan priyayi birokrat yang menolak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Mental Londo Ireng di Balik Penolakan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Gus Yahya menanggapi wacana AHWA menggantikan voting Ketum PBNU

Wacana AHWA Gantikan Voting Ketum PBNU, Begini Tanggapan Gus Yahya

Gus Yahya bakal calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang

Gus Yahya dan Beban Isu di Muktamar ke-35 NU

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In