Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Hal ini untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat penerapan PPKM.
Keputusan penghapusan denda pajak daerah ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” kata Mas Abu, Senin 9 Agustus 2021.
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 sampai 2021, yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli – 30 September 2021.
Dengan terbitnya keputusan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri karena penghapusan akan dilakukan secara otomatis. “Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” kata Abu.
Penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ini ditujukan untuk objek pajak seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (HTW)
Tonton video:





