• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Pelaku Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditahan di Polda Jatim

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 January 2025 19:59
Durasi baca: 2 menit
8 Pelaku Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditahan di Polda Jatim (foto/ist)

8 Pelaku Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditahan di Polda Jatim (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polres Trenggalek Jawa Timur meringkus 8 orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan  kantor Polsek Watulimo

Pada Senin 20 Januari 2025 mereka telah merusak Polsek Watulimo dengan melempar batu dan benda-benda keras, termasuk menjebol pagar utama polsek.

Para pelaku diduga anggota perguruan silat tertentu yang sebelumnya memaksa pembebasan rekan mereka yang ditahan lantaran terlibat bentrokan antar perguruan silat.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta mengatakan  para pelaku kini ditahan di Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.

“Peran para tersangka beragam, mulai dari melempar benda keras yang menyebabkan kerusakan kaca dan genteng Polsek Watulimo, hingga menghasut dan menjadi penggerak massa,” ujar Indra Kamis (23/1/2025).

Selain 8 orang, polisi juga membekuk tersangka baru yang diduga berperan sebagai penggerak massa dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

“Kami masih mendalami kasus ini dan akan terus mengembangkan penyelidikan demi menangkap seluruh pelaku,” tambahnya.

Dalam insiden pengerusakan itu, 3 orang anggota Polres Trenggalek mengalami luka-luka, satu di antaranya berpangkat perwira.

Insiden yang terjadi dipicu bentrokan para pendekar yang diduga berasal dari perguruan silat berbeda.

Dalam bentrok yang berlangsung di Desa Tasikmadu itu, petugas Polsek Watulimo mengamankan seorang pelaku.

Sejumlah orang kemudian mendatangi mapolsek, meminta rekan mereka dibebaskan. Lantaran ditolak, massa marah dan melakukan pengerusakan.

Sementara itu Polres Trenggalek dan Brimob hingga kini terus melakukan patroli gabungan. Langkah ini untuk mencegah insiden serupa terulang. 

“Patroli dilakukan pagi, siang, dan malam, serta kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Trenggalek,” pungkas Indra.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: berita trenggalekpelaku penyerangan polsek Trenggalekpelaku perusakan Polsek Watulimopesilat trenggalekpolda jatimPolsek Watulimo Trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Comments 1

  1. reyhan says:
    1 year yang lalu

    terima kasih informasi nya sangat bermanfaat

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

ETLE Handheld Tulungagung tilang elektronik menggunakan smartphone polisi

ETLE Handheld Berlaku di Tulungagung, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Smartphone

Ilustrasi bayi tidur. Foto: unsplash

Begini Cara Menidurkan Anak Tanpa Diikat Seperti Daycare Yogyakarta

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In