• Login
Bacaini.id
Sunday, May 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Tahun Buron, Mantan ASN Pemkot Batu Diringkus

ditulis oleh Editor
24 June 2022 21:14
Durasi baca: 2 menit
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito saat konferensi pers. Foto: Bacaini/A.Ulul

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito saat konferensi pers. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Mantan ASN Pemkot Batu, Budiono Iksan telah ditetapkan sebagai DPO setelah terbukti melakukan jual beli jabatan. Tahun 2022 ini menjadi akhir pelarian Budiono yang kabur sejak divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 4 September 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, Budiono berhasil diamankan pada Kamis, 23 Juni 2022 di sebuah rumah kontrakan di Sleman, Yogyakarta yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini.

Agus menjelaskan, keberadaan Budiono diketahui dari hasil pelacakan lokasi koordinat yang dilakukan Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center. Hasil tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

”Usai mendapati lokasi koordinat DPO, tim Tabur melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Kota Batu, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurutnya, Budiono ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan tindakan jual beli yang dilarang sesuai PP No 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.

Dalam aksinya selama tahun 2022-2004, Budiono selaku Kabag Kepegawaian Pemkot Batu melakoni tindakan jual beli jabatan tersebut bersama bawahannya, Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian.

“Keduanya terbukti merekayasa SK kenaikan pangkat PNS dengan cara mencantumkan jabatan struktural fiktif hingga nomor pertimbangan palsu atas nama Kepala Kantor Regional II BKN yang tidak pernah terbit,” bebernya.

Mahkamah Agung menyebutkan, lanjutnya, apa yang diperbuat oleh kedua ASN itu telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,36 miliar. Usai putusan tersebut, petugas langsung memproses terpidana Herry Satmoko dengan menjebloskannya ke Lapas Lowokwaru pada 2 November 2017.

”Namun terpidana Budiono menghilang. Dia mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan kami hingga akhirnya kami tetapkan dia jadi DPO,” tandasnya.

Setelah tujuh tahun berselang, tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaannya. Usia ditangkap, Kejaksaan Negeri Kota Batu langsung menyerahkan Budiono ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani vonis selama lima tahun penjara.

Penulis:A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPO Budiono IksanKejaksaan Negeri Kota Batumantan ASN Pemkot Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

Ilustrasi minuman sole water, baking soda dan makanan fermentasi sebagai tren kesehatan viral di media sosial

Tren Kesehatan Viral di Media Sosial, Mana yang Fakta dan Sekadar Hype?

Mohammad Trijanto saat memberikan pernyataan terkait pengunduran diri dari pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Mohammad Trijanto Mundur dari Bursa Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030, Bebaskan Dukungan 14 Cabor

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Polri 2026, Dirreskrimum Polda Jatim Diganti Kombes Roy Hutton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In