• Login
Bacaini.id
Monday, February 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Hari Pendafataran Caleg di KPU Tulungagung Nihil

ditulis oleh Editor
3 May 2023 18:47
Durasi baca: 2 menit
Meja pendaftaran calon legislatif di Kantor KPU Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Meja pendaftaran calon legislatif di Kantor KPU Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tiga hari dibuka, pendaftaran calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung masih nihil. Diperkirakaan, banyak parpol yang akan mendaftarkan caleg pada pertengahan atau mendekati akhir masa pendaftaran.

Komisioner KPU Tulungagung Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif mengatakan sampai hari ini masih belum ada parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU Tulungagung. Akan tetapi dari 18 parpol, semuanya sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait pendaftaran caleg.

“Artinya dari internal partai sudah mempersiapkan, tinggal menunggu kapan mereka akan mendaftar saja,” kata Arif kepada Bacaini.id, Rabu, 3 Mei 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa parpol yang akan mendaftarkan caleg secara serentak. Namun pihaknya masih belum mengonfirmasi hal itu ke DPC parpol di Tulungagung. Sementara, masa pendaftaran caleg berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.

Arif menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana bacaleg harus menyerahkan E-KTP, surat pernyataan, foto copy ijazah SMA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol pengusung dan foto terbaru.

“Kalau bacaleg yang berasal dari ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa, BPD harus melampirkan SK pengunduran diri. Jika belum memiliki SK, mereka harus melampirkan surat pengunduran diri serta tanda terima surat tersebut dari pejabat berwenang,” jelasnya.

Disinggung soal bacaleg yang pernah menjadi narapidana, Arif mengungkapkan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri. Dengan syarat waktu jeda lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman di penjara.

“Jadi jika sudah bebas murni, dia tidak bisa mendaftar langsung. Tetapi harus ada waktu jeda lima tahun untuk bisa mendaftar bacaleg,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arif menyebut jika setiap parpol di Tulungagung bisa mendaftarkan caleg sesuai dengan kebutuhan kursi di setiap dapil. Jika ditotal, seluruh parpol bisa mencalonkan maksimal 50 caleg di setiap dapil di Tulungagung.

“Jika sudah mendaftarkan dan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS) masih bisa ditarik atau diganti oleh parpol, tetapi jika sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) parpol sudah tidak bisa ditarik lagi,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU TulungagungPemilu 2024pendaftaran calon legislatif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi organ ginjal manusia dengan penjelasan peningkatan penyakit ginjal kronis pada anak dan usia muda

Fenomena Penyakit Ginjal Kronis Meningkat pada Anak dan Usia Muda, Ini Fakta Medis dan Cara Deteksi Dini

Petugas Satlantas Polres Jombang mengamankan sepeda motor pelaku balap liar di Jalan Nasional bypass Mojoagung saat razia waktu sahur

Balap Liar di Jalan Nasional Jombang Dibubarkan, 17 Remaja dan Motor Diamankan Polisi

Ilustrasi meditasi dalam puasa ngebleng

Keampuhan Puasa Nusantara: Mutih, Ngrowot, Ngebleng hingga Weton dan Filosofi Jagad Cilik

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In