Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tiga hari dibuka, pendaftaran calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung masih nihil. Diperkirakaan, banyak parpol yang akan mendaftarkan caleg pada pertengahan atau mendekati akhir masa pendaftaran.
Komisioner KPU Tulungagung Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif mengatakan sampai hari ini masih belum ada parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU Tulungagung. Akan tetapi dari 18 parpol, semuanya sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait pendaftaran caleg.
“Artinya dari internal partai sudah mempersiapkan, tinggal menunggu kapan mereka akan mendaftar saja,” kata Arif kepada Bacaini.id, Rabu, 3 Mei 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa parpol yang akan mendaftarkan caleg secara serentak. Namun pihaknya masih belum mengonfirmasi hal itu ke DPC parpol di Tulungagung. Sementara, masa pendaftaran caleg berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.
Arif menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana bacaleg harus menyerahkan E-KTP, surat pernyataan, foto copy ijazah SMA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol pengusung dan foto terbaru.
“Kalau bacaleg yang berasal dari ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa, BPD harus melampirkan SK pengunduran diri. Jika belum memiliki SK, mereka harus melampirkan surat pengunduran diri serta tanda terima surat tersebut dari pejabat berwenang,” jelasnya.
Disinggung soal bacaleg yang pernah menjadi narapidana, Arif mengungkapkan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri. Dengan syarat waktu jeda lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman di penjara.
“Jadi jika sudah bebas murni, dia tidak bisa mendaftar langsung. Tetapi harus ada waktu jeda lima tahun untuk bisa mendaftar bacaleg,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arif menyebut jika setiap parpol di Tulungagung bisa mendaftarkan caleg sesuai dengan kebutuhan kursi di setiap dapil. Jika ditotal, seluruh parpol bisa mencalonkan maksimal 50 caleg di setiap dapil di Tulungagung.
“Jika sudah mendaftarkan dan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS) masih bisa ditarik atau diganti oleh parpol, tetapi jika sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) parpol sudah tidak bisa ditarik lagi,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira