• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Hari Pendafataran Caleg di KPU Tulungagung Nihil

ditulis oleh Editor
03/05/2023
Durasi baca: 2 menit
502 37
0
3 Hari Pendafataran Caleg di KPU Tulungagung Nihil

Meja pendaftaran calon legislatif di Kantor KPU Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tiga hari dibuka, pendaftaran calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung masih nihil. Diperkirakaan, banyak parpol yang akan mendaftarkan caleg pada pertengahan atau mendekati akhir masa pendaftaran.

Komisioner KPU Tulungagung Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif mengatakan sampai hari ini masih belum ada parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU Tulungagung. Akan tetapi dari 18 parpol, semuanya sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait pendaftaran caleg.

“Artinya dari internal partai sudah mempersiapkan, tinggal menunggu kapan mereka akan mendaftar saja,” kata Arif kepada Bacaini.id, Rabu, 3 Mei 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa parpol yang akan mendaftarkan caleg secara serentak. Namun pihaknya masih belum mengonfirmasi hal itu ke DPC parpol di Tulungagung. Sementara, masa pendaftaran caleg berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.

Arif menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana bacaleg harus menyerahkan E-KTP, surat pernyataan, foto copy ijazah SMA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol pengusung dan foto terbaru.

“Kalau bacaleg yang berasal dari ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa, BPD harus melampirkan SK pengunduran diri. Jika belum memiliki SK, mereka harus melampirkan surat pengunduran diri serta tanda terima surat tersebut dari pejabat berwenang,” jelasnya.

Disinggung soal bacaleg yang pernah menjadi narapidana, Arif mengungkapkan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri. Dengan syarat waktu jeda lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman di penjara.

“Jadi jika sudah bebas murni, dia tidak bisa mendaftar langsung. Tetapi harus ada waktu jeda lima tahun untuk bisa mendaftar bacaleg,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arif menyebut jika setiap parpol di Tulungagung bisa mendaftarkan caleg sesuai dengan kebutuhan kursi di setiap dapil. Jika ditotal, seluruh parpol bisa mencalonkan maksimal 50 caleg di setiap dapil di Tulungagung.

“Jika sudah mendaftarkan dan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS) masih bisa ditarik atau diganti oleh parpol, tetapi jika sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) parpol sudah tidak bisa ditarik lagi,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU TulungagungPemilu 2024pendaftaran calon legislatif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Cara Obati Jerawat Ringan Untuk Orang Dewasa

Ini Cara Obati Jerawat Ringan Untuk Orang Dewasa

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15297 shares
    Share 6119 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16574 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Haji Furoda Jadi Pilihan Gus Iqdam Blitar, Biayanya Fantastis

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112