• Login
Bacaini.id
Tuesday, February 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Hari Pendafataran Caleg di KPU Tulungagung Nihil

ditulis oleh Editor
3 May 2023 18:47
Durasi baca: 2 menit
Meja pendaftaran calon legislatif di Kantor KPU Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Meja pendaftaran calon legislatif di Kantor KPU Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tiga hari dibuka, pendaftaran calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung masih nihil. Diperkirakaan, banyak parpol yang akan mendaftarkan caleg pada pertengahan atau mendekati akhir masa pendaftaran.

Komisioner KPU Tulungagung Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif mengatakan sampai hari ini masih belum ada parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU Tulungagung. Akan tetapi dari 18 parpol, semuanya sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait pendaftaran caleg.

“Artinya dari internal partai sudah mempersiapkan, tinggal menunggu kapan mereka akan mendaftar saja,” kata Arif kepada Bacaini.id, Rabu, 3 Mei 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa parpol yang akan mendaftarkan caleg secara serentak. Namun pihaknya masih belum mengonfirmasi hal itu ke DPC parpol di Tulungagung. Sementara, masa pendaftaran caleg berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.

Arif menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana bacaleg harus menyerahkan E-KTP, surat pernyataan, foto copy ijazah SMA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol pengusung dan foto terbaru.

“Kalau bacaleg yang berasal dari ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa, BPD harus melampirkan SK pengunduran diri. Jika belum memiliki SK, mereka harus melampirkan surat pengunduran diri serta tanda terima surat tersebut dari pejabat berwenang,” jelasnya.

Disinggung soal bacaleg yang pernah menjadi narapidana, Arif mengungkapkan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri. Dengan syarat waktu jeda lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman di penjara.

“Jadi jika sudah bebas murni, dia tidak bisa mendaftar langsung. Tetapi harus ada waktu jeda lima tahun untuk bisa mendaftar bacaleg,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arif menyebut jika setiap parpol di Tulungagung bisa mendaftarkan caleg sesuai dengan kebutuhan kursi di setiap dapil. Jika ditotal, seluruh parpol bisa mencalonkan maksimal 50 caleg di setiap dapil di Tulungagung.

“Jika sudah mendaftarkan dan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS) masih bisa ditarik atau diganti oleh parpol, tetapi jika sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) parpol sudah tidak bisa ditarik lagi,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU TulungagungPemilu 2024pendaftaran calon legislatif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Pers Nasional 9 Februari sebagai warisan Orde Baru

Hari Pers Nasional 9 Februari Ternyata Warisan Orde Baru

Ilustrasi perayaan Imlek 2026 di Indonesia

Februari 2026 Langka: Tiga Momen Suci Datang Beruntun

Ilustrasi pasien cuci darah. Foto: istimewa

Dampak Psikologis Nonaktifnya BPJS bagi Pasien Penyakit Kronis

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Rizal, Pejabat Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In