Bacaini.ID, JAKARTA – Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji kembali ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dialihkan sebagai tahanan rumah.
Bekas Menteri Agama yang juga adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tiba di gedung KPK Selasa siang ini (24/3/2026). Mengenakan rompi oranye, kedua tangan Yaqut dalam posisi tak diborgol.
Baca Juga:
Sebelum dijebloskan kembali ke dalam rutan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji, Yaqut telah menjalani tes kesehatan.
Pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah berlangsung mulai 19 Maret 2026 jelang Lebaran Idul Fitri 2026, setelah KPK menerima permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.
KPK mengatakan pengalihan status tahanan rumah Yaqut tidak permanen alias sementara. “Pengalihan ini (Status tahanan rumah) memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK Minggu (22/3/2026).
Baca Juga:
- KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji
Pengalihan status tahanan rumah Yaqut oleh KPK diketahui berlangsung tertutup. Pengalihan terungkap setelah Silvia Harefa, istri bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara.
Yaqut pada Kamis malam (19/3/2026) tidak terlihat di rutan KPK. Juga tidak tampak di antara barisan tahanan KPK yang menjalankan salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Dampak dari pengalihan status tahanan rumah itu KPK menuai banyak kritik dari berbagai pihak, mulai baru pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK hingga tudingan Yaqut telah diistimawakan.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui ditahan KPK pada 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622 miliar.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





