Bacaini.ID, BLITAR – Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
WN Pakistan ini terungkap melakukan kegiatan penggalangan donasi untuk korban bencana banjir secara ilegal di Kabupaten Blitar.
Hasil pemeriksaan petugas imigrasi Blitar, yang bersangkutan telah melanggar ketentuan undang-undang tentang keimigrasian.
“Sebagai sanksi kami lakukan tindakan tegas pendeportasian. Kami pulangkan ke negaranya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dalam keterangan rilisnya Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia via Bandara Soekarno-Hatta
Penggalangan donasi oleh WN Pakistan dilakukan yang bersangkutan secara berkeliling, salah satunya di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Penggalangan dana untuk diberikan kepada korban banjir di Negara Pakistan. Karena meresahkan, warga melapor ke Polsek Kanigoro.
WN Pakistan itu kemudian diamankan. Setelah dipastikan tak punya izin dari lembaga berwenang di Indonesia, yang bersangkutan diserahkan ke Imigrasi Blitar.
Hasil pemeriksaan lebih jauh terungkap WN Pakistan itu telah menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan yang tidak semestinya.
“Melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” terang Aditya.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Tangkap WN Malaysia di Tulungagung
Menurut Aditya, Imigrasi Blitar terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan warga asing yang tidak mematuhi ketentuan imigrasi.
Imigrasi Blitar sebelumnya juga telah mendeportasi WN Malaysia yang diketahui melanggar aturan keimigrasian.
WN Malaysia yang dipulangkan paksa ke negaranya itu sebelumnya bertempat tinggal di Kabupaten Tulungagung.
“Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” tegas Aditya Nursanto.
Penulis: Solichan Arif