Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu (1/4/2026). Namun, kebijakan ini tidak berlaku wajib bagi ASN yang bekerja di sektor layanan publik esensial seperti kesehatan dan keamanan, yang tetap harus bekerja dari kantor (WFO).
Baca Juga:
Menaker Yassierli dalam pengumuman resminya, membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Jakarta pada hari yang sama. WFH wajib bagi ASN yang diberlakukan setiap hari Jumat atau hari tertentu.
Sementara itu, untuk sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan.
Menaker mengatakan bahwa untuk sektor swasta, jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan, serta pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Untuk ASN yang bertugas di unit layanan publik esensial seperti kesehatan dan keamanan, tetap wajib ‘ngantor’. Sektor-sektor tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), di antaranya:
- Sektor energi: BBM, gas, listrik
- Layanan publik esensial: kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran
- Logistik, transportasi, dan infrastruktur seperti jalan tol dan air bersih
- Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik operator
- Sektor ritel dan perdagangan bahan pokok: pasar dan supermarket
- Sektor jasa seperti hotel, pariwisata dan lainnya
- Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
- Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.





