• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wawancara Kursi Kosong ala Najwa Sihab, Bolehkah ?

ditulis oleh
7 October 2020 18:54
Durasi baca: 2 menit
Anggota Majelis Etik AJI Indonesia Dwidjo U Maksum. Foto:facebook

Anggota Majelis Etik AJI Indonesia Dwidjo U Maksum. Foto:facebook

KEDIRI – Wawancara jurnalis Najwa Shihab dengan kursi kosong menjadi polemik. Wawancara tersebut bahkan sempat dilaporkan polisi karena dianggap melecehkan pejabat negara.

Lantas bolehkah wawancara seperti itu dilakukan oleh seorang jurnalis?

Bacaini.id mewawancarai Dwidjo Utomo Maksum, anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Dengan tegas Dwidjo mengatakan bahwa wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab adalah karya jurnalistik.

“Apakah acara Mbak Nana (Najwa Shihab) ini termasuk kategori karya jurnalistik, saya jawab iya,” jelas Dwidjo saat ditemui di kediamannya, Rabu 7 Oktober 2020.

Pemimpin Redaksi media online Kediripedia.com ini mengatakan, tidak ada yang harus dipersoalkan dari wawancara tersebut. Karena menurut pengakuan Najwa, dia sudah melakukan kajian mendalam terkait tokoh yang akan diundang. Ini berarti Najwa Shihab telah melakukan langkah-langkah jurnalistik sesuai kaidah yang ditentukan.

Dwidjo menyebut, wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab adalah bagian dari kreatifitas dan kredibilitasnya sebagai presenter talkshow publik.

Toh sebelum hal itu dilakukan, Najwa sudah berusaha keras menghubungi Menteri Kesehatan Terawan untuk datang. Sebagai pejabat publik, Najwa berhak meminta penjelasan atas apa yang telah dilakukan menyangkut kepentingan orang banyak.

“Dia (Najwa) sudah berusaha menghubungi narasumbernya. Bahkan mungkin dengan banyak upaya, tetapi tidak berhasil mendatangkan Pak Menteri Terawan,” kata Dwidjo.

Dwidjo lantas menganalogikan kasus tersebut dengan salah satu tabloid di tahun 90-an yang sempat diberedel era Soeharto. Di sana terdapat kolom wawancara imajiner yang menjadi salah satu konten Tabloid Detik. Penulis seolah-olah mewawancarai Soekarno yang jelas-jelas sudah wafat saat itu.

Dalam rubrik tersebut, penulis seperti sedang bertatap muka dengan Soekarno dan menanyakan banyak hal. Dari wawancara tersebut pembaca yang belum tahu tentang sosok presiden pertama RI menjadi faham. Itulah tujuan dari karya jurnalistik.

”Bukan berarti mengarang ya, tetapi penulis itu punya interpretasi. Dia sudah benar-benar memahami Soekarno. Saya rasa kursi kosong yang di kasusnya Mbak Nana sama dengan wawancara imajiner yang saya ceritakan tadi,” pungkasnya. (MU)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AJIMajelis Etik AJI Indonesianajwa shihabwawancara kursi kosong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In