Bacaini.id, KEDIRI – Mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri melakukan pengawasan di sejumlah pasar hewan. Selain melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, penyemprotan desinfektan juga dilakukan pada hewan ternak sekaligus alat pengangkutnya.
Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih mengatakan kegiatan tersebut difokuskan di sejumlah pasar hewan yang berada di wilayah perbatasan Jombang dan perbatasan Kabupaten Malang. Mengingat, kasus penyakit ini sudah ditemukan di kedua wilayah tersebut.
“Kami juga telah memerintahkan seluruh dokter hewan mandiri, dokter praktek serta petugas peternakan di seluruh kecamatan untuk melakukan pengawasan di daerah perbatasan yang dekat dengan Kediri,” kata Tutik saat melakukan pengawasan hewan ternak di pasar hewan Grogol, Kabupaten Kediri, Selasa, 10 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini, pihak DKPP tidak menemukan hewan ternak pedagang yang terindikasi terjangkit penyakit mulut dan kuku. Pihaknya meminta kepada seluruh pedagang yang mendapati adanya hewan yang terindikasi penyakit mulut dan kuku harus segera melapor.
“Jika memang ditemukan kasus, maka semua hewan yang ada tidak boleh diperjual belikan dan semua pasar hewan di Kabupaten Kediri harus segera ditutup untuk mencegah penyebaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tutik menjelaskan, meskipun penyakit ini tidak berbahaya bagi manusia. Selain itu, tingkat kematian hewan ternak akibat penyakit mulut dan kuku bisa dikatakan tidak terlalu tinggi. Yang perlu diwaspadai adalah penyebaran penyakit yang sangat cepat, karena bisa berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Kami harus waspada agar kasus yang ada di Jawa Timur ini tidak sampai merembet ke Kediri,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, selain suspect di Jombang, kasus positif penyakit mulut kuku pada hewan ternak sudah terjadi di tujuh kabupaten di Jawa Timur, yakni di Malang, Probolinggo, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto dan Lumajang.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira