• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Tagih Janji Kades Bendungan Tulungagung

ditulis oleh Editor
29/01/2022
Durasi baca: 2 menit
526 34
0
Warga Tagih Janji Kades Bendungan Tulungagung

Suasana audiensi antara warga dan Kades Bendungan, Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Masyarakat Desa Bendungan, Kecamatan Gondang menagih janji kepala desa (kades) terkait pemberian tanah bengkok sawah kepada masyarakat yang memilihnya. Namun nyatanya tanah bengkok tersebut saat ini dikelola oleh tim suksesnya.

Tuntutan masyarakat Desa Bendungan pada akhirnya dipertemukan dalam audiensi antara kedua belah pihak dan dipimpin Kepala BPD Bendungan. Audiensi berjalan sekitar tiga jam lamanya. Ditengah berlangsungnya audiensi, situasi sempat memanas, karena terjadi silang pendapat.

Salah satu perwakilan warga, Fajar Wibowo mengungkapkan, semasa kampanye dulu kades pernah membuat sebuah janji, jika dia terpilih akan memberikan insentif berupa tanah bengkok sawah kepada warga yang memilihnya.

“Menurut kami pemberian insentif tanah bengkok kepada warga ini tidak transparan. Makanya terjadi polemik seperti ini,” ungkap Fajar usai audiensi, Sabtu 29 Januari 2022.

Fajar menjelaskan, tanah bengkok sawah di Desa Bendungan tercatat seluas 5 hektare, dan ternyata dikelola oleh tim sukses kades. Selama dua tahun ini, beberapa warga mendapatkan paket sembako dari tim sukses kades yang diduga merupakan hasil dari pengelolaan bengkok.

“Warga juga mempertanyakan mekanisme pemberian sembako dan meminta transparansi, karena tidak ada musyawarah desa (musdes),” terangnya.

Sembako yang diberikan untuk warga juga dinilai tidak sepadan dengan ketentuan tanah bengkok yang telah dijanjikan. Bahkan pihaknya juga menduga, sebagian hasil tanah bengkok juga digunakan untuk mengembalikan biaya operasional kades pada saat pilkades.

“Kami telah menerima dua kali pemberian sembako dan kami kaget, ternyata hasil bengkok digunakan untuk mengembalikan biaya politik kades,” tandasnya.

Kades Bendungan, Suryanto mengatakan bahwa yang menjadi tuntutan warga sebenarnya sudah dipenuhi. Seperti hasil dari pengelolaan tanah bengkok yang diberikan kepada warga dalam bentuk sembako. Bahkan pihaknya juga sudah membeberkan data yang diminta warga.

“Setidaknya ada 645 warga yang mendapatkan sembako. Memang dari perwakilan warga memandang pemberian sembako tidak sepadan,” kata Suryanto.

Disinggung mengenai dugaan jika sebagian hasil tanah bengkok digunakan untuk mengembalikan biaya operasional pilkades, Suryanto membantah.

“Dugaan money politic tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Hasil audiensi kali ini ternyata belum membuat masyarakat Desa Bendungan merasa puas. Pasalnya belum ada titik temu dari audiensi yang dilakukan. Berdasarkan informasi, akan ada audiensi lanjutan untuk membuka data sebenarnya atas pengelolaan tanah bengkok tersebut.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15367 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112