• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Jombang Nekat Terbangkan Balon Udara Saat Kupatan

ditulis oleh Editor
09/05/2022
Durasi baca: 2 menit
559 5
0
Warga Jombang Nekat Terbangkan Balon Udara Saat Kupatan

Ilustrasi balon udara yang akan diterbangkan warga Kecamatan Jogoroto, Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang nekat menerbangkan balon udara saat perayaan hari raya ketupat, Minggu, 8 Mei 2022. Tradisi yang sebenarnya sudah dilarang ini tentu saja menarik perhatian masyarakat.

Sebelumnya, puluhan orang bergotong royong membuat asap dengan membakar kayu untuk menerbangkan balon tersebut. Selanjutnya mereka menerbangkan sejumlah balon udara di pinggir desa.

Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Huda yang mendapatkan laporan tersebut langsung terjun ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menyita sejumlah balon udara milik warga.

“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan untuk tidak menerbangkan balon, karena memang dilarang,” ujarnya kepada Bacaini.id, Minggu, 8 Mei 2022.

Sejak beberapa tahun terakhir, tradisi menerbangkan balon saat perayaan hari raya ketupat sudah mulia berkurang. Kegiatan ini dianggap berbahaya, terlebih lagi biasanya para warga mengikatkan petasan pada balon yang jumlahnya bisa mencapai puluhan.

Petasan yang sengaja dibuat dengan sumbu panjang itu akan meledak secara beruntun pada saat balon mengudara. Untuk itu, menjelang momen kupatan, polisi selalu melakukan sosialisasi dan menyita balon udara milik warga.

Menurut AKP Darul, lebaran ketupat tahun ini hanya beberapa warga desa yang masih nekat menerbangkan balon udara yang terbuat dari plastik itu. Di Kecamatan Jogoroto sendiri, selain di Desa Ngumpul, pihaknya juga mendapati balon udara diterbangkan di Desa Mayangan.

“Hari ini kita sita beberapa balon udara. Selain di TKP, kita juga menyita balon di rumah warga yang masih menyimpannya, semua kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.

Berdasarkan pantauan Bacaini.id, tradisi menerbangkan balon udara dalam perayaan kupatan ini sudah sangat berkurang. Biasanya, pada momen ini warga berkumpul di mushola atau masjid sebelum menerbangkan balon udara yang sudah disiapkan.

Tradisi ini biasa digelar warga di sejumlah desa di Kecamatan Diwek, Jogoroto hingga Mojowarno, Kabupaten Jombang. Namun, sebagian warga memang sudah mulai sadar atas dasar apa kegiatan itu pada akhirnya dilarang. Saat ini mereka hanya merayakan hari raya ketupat dengan kenduri dan berdoa bersama di mushola ataupun masjid setempat.

Seperti yang dikatakan Anam, salah satu tokoh pemuda di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Dia mengakui tradisi menerbangkan balon udara di desanya sudah tidak dilakukan sejak pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan tersebut.

“Sudah sejak tiga tahun terakhir warga desa sini sudah tidak melakukan tradisi itu, karena memang sudah dilarang. Sejak kemarin (Sabtu, 7 Mei 2022) perangkat desa juga sudah mewanti-wanti untuk tidak menerbangkan balon udara,” akunya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangPolsek Jogorototradisi kupatan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15526 shares
    Share 6210 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112