• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Jombang Nekat Terbangkan Balon Udara Saat Kupatan

ditulis oleh Editor
09/05/2022
Durasi baca: 2 menit
559 6
0
Warga Jombang Nekat Terbangkan Balon Udara Saat Kupatan

Ilustrasi balon udara yang akan diterbangkan warga Kecamatan Jogoroto, Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang nekat menerbangkan balon udara saat perayaan hari raya ketupat, Minggu, 8 Mei 2022. Tradisi yang sebenarnya sudah dilarang ini tentu saja menarik perhatian masyarakat.

Sebelumnya, puluhan orang bergotong royong membuat asap dengan membakar kayu untuk menerbangkan balon tersebut. Selanjutnya mereka menerbangkan sejumlah balon udara di pinggir desa.

Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Huda yang mendapatkan laporan tersebut langsung terjun ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menyita sejumlah balon udara milik warga.

“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan untuk tidak menerbangkan balon, karena memang dilarang,” ujarnya kepada Bacaini.id, Minggu, 8 Mei 2022.

Sejak beberapa tahun terakhir, tradisi menerbangkan balon saat perayaan hari raya ketupat sudah mulia berkurang. Kegiatan ini dianggap berbahaya, terlebih lagi biasanya para warga mengikatkan petasan pada balon yang jumlahnya bisa mencapai puluhan.

Petasan yang sengaja dibuat dengan sumbu panjang itu akan meledak secara beruntun pada saat balon mengudara. Untuk itu, menjelang momen kupatan, polisi selalu melakukan sosialisasi dan menyita balon udara milik warga.

Menurut AKP Darul, lebaran ketupat tahun ini hanya beberapa warga desa yang masih nekat menerbangkan balon udara yang terbuat dari plastik itu. Di Kecamatan Jogoroto sendiri, selain di Desa Ngumpul, pihaknya juga mendapati balon udara diterbangkan di Desa Mayangan.

“Hari ini kita sita beberapa balon udara. Selain di TKP, kita juga menyita balon di rumah warga yang masih menyimpannya, semua kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.

Berdasarkan pantauan Bacaini.id, tradisi menerbangkan balon udara dalam perayaan kupatan ini sudah sangat berkurang. Biasanya, pada momen ini warga berkumpul di mushola atau masjid sebelum menerbangkan balon udara yang sudah disiapkan.

Tradisi ini biasa digelar warga di sejumlah desa di Kecamatan Diwek, Jogoroto hingga Mojowarno, Kabupaten Jombang. Namun, sebagian warga memang sudah mulai sadar atas dasar apa kegiatan itu pada akhirnya dilarang. Saat ini mereka hanya merayakan hari raya ketupat dengan kenduri dan berdoa bersama di mushola ataupun masjid setempat.

Seperti yang dikatakan Anam, salah satu tokoh pemuda di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Dia mengakui tradisi menerbangkan balon udara di desanya sudah tidak dilakukan sejak pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan tersebut.

“Sudah sejak tiga tahun terakhir warga desa sini sudah tidak melakukan tradisi itu, karena memang sudah dilarang. Sejak kemarin (Sabtu, 7 Mei 2022) perangkat desa juga sudah mewanti-wanti untuk tidak menerbangkan balon udara,” akunya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangPolsek Jogorototradisi kupatan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    574 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112