Bacaini.id, JOMBANG – Warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang nekat menerbangkan balon udara saat perayaan hari raya ketupat, Minggu, 8 Mei 2022. Tradisi yang sebenarnya sudah dilarang ini tentu saja menarik perhatian masyarakat.
Sebelumnya, puluhan orang bergotong royong membuat asap dengan membakar kayu untuk menerbangkan balon tersebut. Selanjutnya mereka menerbangkan sejumlah balon udara di pinggir desa.
Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Huda yang mendapatkan laporan tersebut langsung terjun ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menyita sejumlah balon udara milik warga.
“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan untuk tidak menerbangkan balon, karena memang dilarang,” ujarnya kepada Bacaini.id, Minggu, 8 Mei 2022.
Sejak beberapa tahun terakhir, tradisi menerbangkan balon saat perayaan hari raya ketupat sudah mulia berkurang. Kegiatan ini dianggap berbahaya, terlebih lagi biasanya para warga mengikatkan petasan pada balon yang jumlahnya bisa mencapai puluhan.
Petasan yang sengaja dibuat dengan sumbu panjang itu akan meledak secara beruntun pada saat balon mengudara. Untuk itu, menjelang momen kupatan, polisi selalu melakukan sosialisasi dan menyita balon udara milik warga.
Menurut AKP Darul, lebaran ketupat tahun ini hanya beberapa warga desa yang masih nekat menerbangkan balon udara yang terbuat dari plastik itu. Di Kecamatan Jogoroto sendiri, selain di Desa Ngumpul, pihaknya juga mendapati balon udara diterbangkan di Desa Mayangan.
“Hari ini kita sita beberapa balon udara. Selain di TKP, kita juga menyita balon di rumah warga yang masih menyimpannya, semua kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.
Berdasarkan pantauan Bacaini.id, tradisi menerbangkan balon udara dalam perayaan kupatan ini sudah sangat berkurang. Biasanya, pada momen ini warga berkumpul di mushola atau masjid sebelum menerbangkan balon udara yang sudah disiapkan.
Tradisi ini biasa digelar warga di sejumlah desa di Kecamatan Diwek, Jogoroto hingga Mojowarno, Kabupaten Jombang. Namun, sebagian warga memang sudah mulai sadar atas dasar apa kegiatan itu pada akhirnya dilarang. Saat ini mereka hanya merayakan hari raya ketupat dengan kenduri dan berdoa bersama di mushola ataupun masjid setempat.
Seperti yang dikatakan Anam, salah satu tokoh pemuda di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Dia mengakui tradisi menerbangkan balon udara di desanya sudah tidak dilakukan sejak pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan tersebut.
“Sudah sejak tiga tahun terakhir warga desa sini sudah tidak melakukan tradisi itu, karena memang sudah dilarang. Sejak kemarin (Sabtu, 7 Mei 2022) perangkat desa juga sudah mewanti-wanti untuk tidak menerbangkan balon udara,” akunya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira